JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau masyarakat agar sengketa
pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui
mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas
kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa
jika terbukti melakukan pelanggaran.
Imbauan ini panting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan
ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita
terkait Presiden Joko Widodo, pada Selasa (26 Mei 2020).
Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana
Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah
pandemi Covid-19.
Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal
Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari
Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa, Jokowi hanya meninjau
sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.
Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis
Detik.com mulai terjadi. ldentitas pribadi jumalis itu dibongkar dan
dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat
rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia
juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa
ditujukan pada Redaksi media Detikcom.
Rangkaian intimidasi dan ancaman
terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar
keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap
wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya
dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan
terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan
denda Rp.500 juta.
2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu
pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam
UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. (Red)
0 Komentar