Adikarya Parlemen :Pembuatan Regulasi Butuh Langkah Teknis

BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Pembuatan Regulasi, termasuk pembuatan Perda, jangan hanya ditahap pengesahan Perda.

Kehadiran Peraturan tersebut, perlu diikuti dengan program aplikatif sehingga keberadaan hadirnya peraturan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.

Terkait dengan rencana Pemprov . Jabar, yang sedang mengusulkan pembentukan Raperda tentang Perlindungan Anak menjadi Perda,  harapannya jika Raperda tersebut bisa kelar menjadi Perda dapat memberikan manfaat kepada anak, setidaknya dapat memberikan kontribusi pada perbaikan perlindungan anak.

Hal inilah, diungkapkan Anggota Pansus Raperda   tentang Perlindungan Anak DPRD Jabar, Deden Galih, SH, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini

Dalam pembahasan tentang Raperda tentang Perlindungan Anak, ungkap Deden ada beberapa saran atau input agar ketika Raperda itu terbit bisa memberikan manfaat untuk masyarakat.

Saran pertama, isi dari Perda harus aplikatif, yang bisa dijabarkan dalam berbagai program, dari hulu hingga hilir.

Solusi kedua, agar Perda itu bermanfaat di masyarakat, perlu ada isi aturan yang mengatur kewenangan perlindungan anak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah mulai dari Provinsi sampai ke tingkat RT/RW.

Saran ketiga, dengan disiapkannya program dan beban tugas untuk melakukan pembinaan anak, dalam APBD harus ada alokasi anggaran yang proporsional.

Solusi keempat, melalui program berikut pembagian tugas untuk  pembinaan anak, upaya yang dibuat harus difokuskan pada aksi preventif.

Jika solusi ini, bisa dilaksanakan ujar Deden diharapkan tak ada lagi kejadian yang mengerikan yang menimpa anak.

Setidaknya, dengan regulasi baru yang mengatur perlindungan anak dapat mengurangi aksi yang merugikan anak termasuk anak sebagai korban dari tindak pidana (dh)

Posting Komentar

0 Komentar