JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Panduan pembelajaran selama Covid-19 perlu
ditinjau kembali. Menurut panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) hanya daerah dengan zona hijau yang dibolehkan
melaksanakan belajar tatap muka, yaitu 6 persen atau sekitar 85
kabupaten/kota zona hijau se-Indonesia. Menurut Anggota Komisi X DPR RI
Ali Zamroni, sebaiknya kegiatan belajar mengajar di sekolah ditunda
saja.
“Sebaiknya dilakukan penundaan kegiatan
belajar mengajar di sekolah apabila saat ini hanya ada 6 persen saja
sekolah yang berada di zona hijau. Kebijakan tersebut akan membuat
masyarakat gusar dan bertanya-tanya mengenai jaminan keamanan jangka
panjang bagi siswa dan guru,” kata Ali dalam siaran persnya yang
diterima Parlementaria, Rabu (17/6/2020).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu
berpendapat, banyak yang harus diatur kembali secara rinci apabila
kegiatan belajat mengajar (KBM) tatap muka akan dilakukan. Misalnya,
soal koordinasi dan sosialisasi Kemendikbud kepada Pemerintah Daerah
yang berada di zona hijau. Ia tak menginginkan, KBM itu membuat situasi
panik karena ketidaksiapan para orang tua murid.
Persoalan urgen lain yang harus
diperhatikan ialah anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan KBM tatap
muka. Apakah Pemda sudah merancang kesiapan anggaran untuk
memfasilitasinya. Dari data panduan Kemendikbud, terhitung hanya 6
persen wilayah Indonesia atau sekitar 85 kabupaten/kota yang masuk zona
hijau. Lalu, bagaimana dengan 94 persen atau 492 kabupaten/kota yang
masih kuning, oranye, atau merah.
“Jika Pemerintah hanya memperhatikan
kondisi belajar bagi zona aman, padahal itu hanya sedikit dari sekian
banyak sekolah yang tak membuka aktivitas belajar tatap muka, lantas
bagaimana nasib para siswa yang daerahnya masih dalam dalam zona awas,”
tutur Ali bertanya-tanya. Sekolah-sekolah yang berada di zona hijau,
menurut Ali, belum tentu siap menggelar KBM tatap muka.
Apalagi, sambung legislator dapil Banten I
itu, sekolah-sekolah di zona hijau rata-rata bukan di daerah perkotaan.
Artinya, sekolah itu tidak memiliki sarana dan akses kesehatan yang
memadai. Ditambahkannya, penundaan bisa dilakukan dengan catatan
Kemendikbud harus mereview sistem pembelajaran daring yang sudah
berjalan selama ini. Kemendikbud harus lebih memperhatikan kebutuhan
siswa dalam fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Pemerataan akses teknologi PJJ yang tidak
sama antara satu daerah dengan daerah lainnya harus dicarikan jalan
keluar. Di Lebak Selatan, misalnya, untuk akses internet bagi pelajar
masih sangat sulit aksesnya. Siswa kurang mampu harus diberikan
kuota/paket data agar tetap ikut KBM secara daring. Materi pembelajaran
juga harus lebih dirancang dengan efektif dan tidak membebani siswa,”
tulis Ali dalam rilisnya. (mh/sf)
0 Komentar