“Semangat dasar dikeluarkannya RUU ini
adalah membuka peluang kerja seluas-luasnya, serta menggairahkan iklim
investasi, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia terkait langsung dengan
kegiatan UMKM, maka keberpihakan pada UMKM tentu harus diprioritaskan
dalam RUU ini,” ujar Ledia dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2020).
Dijelaskannya, usulan pertama yakni terkait dengan persoalan pendataan.
PKS mengusulkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah
menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi
dan di-review per 6 bulan sebagai bahan evaluasi dan pemutakhiran
“Selama ini kita tidak memiliki data yang
detail dan valid terkait UMKM, padahal UMKM merupakan sektor yang
berkontribusi besar kepada PDB (Produk Domestik Bruto) kita. Tidak
adanya data terpadu dari kementerian terkait yang valid dan reliable
ini pada akhirnya menyebabkan pembinaan, pelatihan, dan insentif yang
diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan seringkali tidak tepat
sasaran,” jelas Ledia.
Kedua, lanjutnya, diperlukannya
pencantuman limitasi kekayaan dan hasil penjualan tahunan sekaligus
pembagian kriteria UMKM yang tidak dicantumkan dalam daftar inventaris
masalah (DIM) versi Pemerintah.
Ketiga, pendampingan dan treatment
bagi para pelaku usaha mikro dan kecil menurut PKS tidak bisa
disamaratakan tetapi harus disesuaikan berdasarkan jenjang usaha dengan
pendekatan pemberdayaan.
Anggota Komisi X DPR RI ini lantas mengingatkan mindset perlindungan dan dukungan bagi para pengusaha mikro dan kecil jangan sampai terkesan bersifat charity base, atas dasar pemberian belas kasihan, namun harus berlandaskan konsep pemberdayaan.
Selain itu, PKS juga menyinggung
persoalan kemudahan perizinan berusaha. PKS mengusulkan agar pemerintah
pusat dan pemerintah daerah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada
usaha mikro dan kecil untuk mewujudkan dan mengembangkan usaha mereka.
“Usulan kami, dukungan dalam bentuk
kemudahan ini diantaranya bisa berupa keringanan biaya administratif
perizinan, pemberian insentif pajak, insentif sosialisasi dan promosi
usaha, kemudahan mendapatkan legalitas, bahan baku dan akses pasar,
kemudahan pembiayaan dan penjaminan serta diterimanya kegiatan usaha
mikro dan kecil sebagai jaminan kredit program,” tambah Ledia.
Dengan memasukkan detail-detail pasal
terkait kemudahan dan perlindungan pada usaha mikro dan kecil ini,
pihaknya meyakini semangat RUU ini tentu menjadi lebih selaras dengan
ruh pembentukannya yang tercantum dalam naskah akademik dan penjelasan
pemerintah.
Karena yang terjadi selama ini, jutaan
pelaku usaha mikro dan kecil di negeri ini ikut memberi sumbangsih besar
bagi PDB, namun mayoritas dari mereka justru belum mendapatkan dukungan
kemudahan dan perlindungan dalam berusaha. Karena itu jelas dibutuhkan
satu tindakan afirmasi untuk mendukung para pegiat usaha mikro dan kecil
di Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri diantaranya lewat
keberpihakan nyata dalam regulasi.
“Kalau woro-woro-nya untuk
memberi keberpihakan pada masyarakat dan memajukan usaha anak bangsa
tapi tidak memberikan detail dan kejelasan keberpihakannya di dalam
naskah RUU ini, tentu akan terkesan hanya memberi lips service karena lagi-lagi yang diuntungkan pada akhirnya adalah pengusaha besar dan asing,” pungkasnya. (ayu/es)
0 Komentar