BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta warga untuk
selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan. Tak hanya itu,
warga juga diimbau untuk tetap memperhatikan physical distancing.
"Kota Bandung masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) hingga 12 Juni mendatang. Meski ada beberap hal yang berubah,
tetapi warga harus tetap disiplin menggunakan masker dan melaksanakan
physical distancing. Karena wabah Covid-19 masih mewabah," ujar Kepala
Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya, Senin (1/6/2020).
Langkah Kota Bandung memperpanjang masa PSBB untuk menjaga
kewaspadaan warga terhadap penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil
evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung masih
berada di level 3 atau cukup berat. Sehingga langkah untuk PSBB tetap
harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona agar tidak meluas.
Pada 17 Mei hanya ada 1 kecamatan yang berada di level 4 (Berat)
yaitu Kecamatan Panyileukan. Namun pada 28 Mei ada 2 kecamatan yang
meningkat ke level 4, yaitu Kecamatan Ujungberung dan Kecamatan
Rancasari. Sementara Kecamatan Panyileukan turun menjadi level 5
(kritis). Dengan demikian masih ada 28 kecamatan yang berada di zona
hitam.
Oleh karenanya, Pemkot Bandung akan terus meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat kewilayahan.
Termasuk juga mengoptimalkan pelacakan kasus sampai ke tingkat RT dan
RW.
"Kita akan mempersiapkan tempat isolasi mandiri di tingkat kecamatan.
Perlibatan peran komunitas mulai dari RT, RW, PKK, Kader, dan LPM. Itu
agar memperketat mobilitas orang di tingkat RT, RW, kelurahan,
kecamatan," jelas Sony.
Sesuai arahan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, lanjut Sony, pada
PSBB kali ini ada penambahan aktivitas yang dikecualikan. Salah satunya
pada PSBB kali ini warga diperkenankan untuk beribadah di rumah ibadah.
Selain itu, melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 tahun 2020,
perkantoran juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun
terdapat pembatasan jumlah pegawai, yaitu 30 persen dari jumlah
keseluruhan pegawai.
PSBB kali ini juga mengizinkan rumah makan atau restoran melayani
makan di tempat (dine in) pada pukul 06.00-18.00 WIB. Syaratnya, hanya
menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi.
Pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.
"Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan
dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat.
Termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran,"
tegas Sony.
Sony menjelaskan, seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan
mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing. Hal ini agar semua
sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB
yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.
"Jadi tidak hanya oleh gugus tugas tingkat Kota Bandung, tetapi juga
oleh tingkat kecamatan dan keluruhan. Semua bidang akan memantau
berdasarkan tugas pokok dan fungsinya," tutur Sony.
0 Komentar