JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Bertepatan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16
Juni 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen PPPA) bekerjasama dengan berbagai mitra, dunia usaha, dan lembaga
masyarakat memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan
anak yang rentan terdampak pandemi Covid-19. Menteri PPPA, Bintang
Puspayoga menyerahkan secara simbolis 494 paket tersebut kepada para
Pekerja Rumah Tangga (PRT).
“Di Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional ini, kami ingin
memberikan apresiasi kepada para PRT yang memiliki peran penting dalam
menunjang urusan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari, terutama jika
di dalam rumah tangga tersebut terdapat balita, ibu hamil, penyandang
disabilitas atau lanjut usia. PRT tentu memiliki beban kerja dan
tanggung jawab yang sangat besar, tidak hanya menjaga kebersihan
lingkungan keluarga, tetapi juga kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan
ketentraman di lingkungan keluarga tempat ia bekerja,” tutur Menteri
Bintang.
Menteri Bintang mengatakan PRT merupakan salah satu jenis pekerjaan
dalam sektor informal. Dalam sektor informal sendiri, persentase pekerja
perempuan memang lebih kecil dibanding laki-laki, namun pekerja
informal perempuan lebih banyak ditemukan dalam pekerjaan yang cukup
riskan, seperti pekerja domestik serta pekerja rumahan atau pekerja
keluarga.
“Sampai saat ini masih sangat sulit untuk mendapatkan data akurat
mengenai jumlah PRT, mengingat mereka biasanya dipekerjakan hanya
berdasarkan kesepakatan lisan. Semoga momentum ini menjadi pengingat
kita semua untuk memenuhi, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak
kelompok rentan, termasuk PRT,” ujar Menteri Bintang.
Leni Suryani, salah satu PRT penerima bantuan menuturkan jika pandemi
Covid-19 berdampak cukup besar bagi dirinya dan teman-temannya, baik
dari segi pekerjaan maupun dampak kesehatan. Adanya bantuan spesifik
yang diberikan Kemen PPPA kepada PRT dinilai Leni sangat bermanfaat.
“Dampak pandemi ini sangat terasa sekali bagi saya dan teman-teman
PRT, seperti teman-teman yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sepihak, dirumahkan, ada juga yang pekerjaannya dikurangi, dan berdampak
pada gaji yang dipotong. Dari segi kesehatan, PRT bekerja penuh risiko.
Kalau yang lain seperti pekerja kantoran bisa bekerja di rumah,
sedangkan kami tidak. Dalam bekerja kami juga harus tetap ke luar rumah,
misalnya ke pasar. Ini sangat riskan sekali bagi kami PRT terpapar
Covid-19. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemen PPPA karena bantuan
ini menjadi pemantik semangat kami untuk tetap berjuang bekerja di saat
pandemi ini,” kata Leni yang telah bekerja selama 20 tahun sebagai PRT.
Berdasarkan data Survey ILO dan Universitas Indonesia pada 2015,
diperkirakan jumlah PRT di Indonesia adalah sebanyak 4,2 juta, dengan
rasio rasio 292 PRT perempuan untuk setiap 100 PRT laki-laki. Berbagai
kerentanan dikhawatirkan dialami oleh PRT perempuan, diantaranya bekerja
tanpa proteksi sosial dan hukum, tidak mendapat dana pensiun, tidak
mendapatkan cuti, tidak mendapatkan asuransi kesehatan, mendapatkan upah
yang relatif rendah, dan rentan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT).
“Mereka yang bekerja di lingkup domestik atau PRT rentan terhadap
tindak eksploitasi, perbudakan modern, korban trafficking, dan berbagai
bentuk kekerasan lainnya. Akses PRT terhadap informasi juga sangat
terbatas sehingga minim pengetahuan tentang perlindungan. Mereka tidak
tahu bagaimana jika mengalami kekerasan, cara melapor, dan meminta
bantuan,” jelas Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Nasional
Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Data yang dihimpun JALA PRT pada 2020, terdapat 417 PRT yang
mengalami kasus kekerasan dan sebagian besar mengalami multi bentuk,
yakni kekerasan fisik, psikis dan ekonomi. Lita menambahkan jika selama
ini mereka yang bekerja di sektor rumah tangga atau domestik tidak ada
perlindungan hukumnya.
“Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
belum dapat melindungi PRT karena hanya mengatur tindak pencegahannya
dan berbagai bentuk kekerasan, tetap tidak mengatur hubungan kerjanya.
Maka kami mendorong upaya perlindungan terhadap PRT dikuatkan dengan
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT),” tambah Lita.
Kegiatan pemberian bantuan ini merupakan salah satu langkah konkret
Kemen PPPA terkait Gerakan #Berjarak (Bersama Jaga Keluarga Kita) yang
telah diinisiasi sejak Maret 2020 dengan mengupayakan terpenuhinya
kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak.
0 Komentar