Lion Air Group Menjalankan Pengaturan Sistem Jarak Aman (Physical Distancing) di dalam Kabin Pesawat Udara

JAKARTA.SWARAWANITA NET.- 17 Juni 2020. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan keterangan terbaru mengenai pengaturan sistem jarak aman (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan.
 
Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
 
Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan:
1.       Pesawat udara kategori jet berbadan sedang/ kecil (narrow body) konfigurasi 3-3 pada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO dan berbadan lebar (wide body) tipe Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO yang mempunyai tata letak kursi 3-3-3.
2.       Tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 yang memiliki tata letak kursi 2-2.
 
Prioritas pengaturan penumpang sesuai protokol kesehatan dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement), sebagai berikut:
1.       Baris kursi (row) bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif.
2.       Baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
3.       Tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.
Dalam mengakomodir dan upaya penerapan secara sistematis, Lion Air Group mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan (check-in).
 
Dengan pengaturan tersebut, akan ada jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat.
 
Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin
 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain:
1.       Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2.       Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.
3.       Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).
 
Ketentuan wajib sesuai protokol kesehatan dalam perjalanan udara bagi setiap penumpang, meliputi:
1.       Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,
2.       Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3.       Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
4.       Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5.       Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.
6.       Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7.       Mengikuti petunjuk awak pesawat,
8.       Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac .
 

Posting Komentar

0 Komentar