JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar
Al Habsyi menanggapi polemik tentang tuntutan jaksa yang hanya satu
tahun untuk penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, dengan alasan tidak
sengaja melukai mata. Menurutnya ini sangat mengoyak rasa keadilan
masyarakat, seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi
dengan alasan ketidaksengajaan.
"Inilah yang terlihat mengoyak rasa
keadilan masyarakat. Perkara yang sedang menjadi perhatian publik
seperti ini seharusnya ditangani dengan baik," papar Aboe dalam
keterangan persnya, baru-baru ini.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR
RI ini menegaskan, bahwa Kejaksaan seharusnya menyiapkan rencana
penuntutan yang baik, jangan sampai seolah publik melihat ini hanya
sebuah drama. Menurutnya hal tersebut tidak baik untuk citra penegakan
hukum di Indonesia.
"Jamwas dan Jaksa Agung perlu memberikan
atensi pada kasus ini. Publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku
penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. Jangan sampai nanti menjadi
preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia," jelas Aboe.
Dia menjelaskan, bahwa dalam teori ilmu
hukum pidana dikatakan ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ (geen straf zonder
schuld). Kesalahan, di sini dapat berupa dua dimensi faset, yakni
pidana kesalahan akibat ‘kesengajaan, (dolus) dan pidana kesalahan
akibat ‘kelalaian’. Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak
sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana.
Menurut Politisi dari Fraksi PKS ini,
seharusnya yang menjadi unsur penentu di sini adalah faktor niat batin
(mens rea) dari para pelaku. Apa memang ada penyiraman air keras
dilakukan dengan tanpa sengaja.
"Inikan bahasa sangat sederhana, masak ada
istilah 'menyiram' tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras,
pada suatu subuh dengan menarget Novel, adalah indikasi kuat mens rea mereka. Bahwa secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras," ujar Aboe. (eko/es)
0 Komentar