JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tahun 2020 mencapai angka 83,15.
Hal ini disampaikan Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali saat melakukan submit
hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)
Sekretariat Jenderal tahun 2020, di Jakarta.
Nizar menyampaikan, angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil reviu
Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal. “Tim Asesor Penilain
Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Setjen telah menerima
hasil reviu Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jendral atas hasil
konsensus PMPRB Setjen Kemenag tahun 2020 pada komponen pengungkit aspek
pemenuhan dan aspek reform dengan hasil 83,15,” kata Nizar, Selasa
(23/06).
Nizar berharap, nilai indeks PMPRB Sekretariat Jenderal dapat menjadi
sumbangan yang baik bagi nilai keseluruhan Kementerian Agama. Menurut
Nizar, nilai RB Kementerian Agama setiap tahunnya mengalami kenaikan,
dapat dilihat sejak tahun 2018 mendapat nilai sebesar 74,02, lalu pada
tahun 2019 meningkat menjadi 75,04.
”Ditargetkan pada tahun 2020 indeks RB Kemenag kembali meningkat, mencapai 76,00 persen,” harap Nizar Ali.
Sementara Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Priyono
menyampaikan beberapa upaya dilakukan untuk meningkatkan PMPRB Setjen,
antara lain: meningkatkan kualitas evaluasi agen perubahan,
menyelesaikan seluruh revisi atas kebijakan yang tidak harmonis/tidak
sinkon/bersifat menghambat, melakukan evaluasi organisasi untuk mengukur
seluruh jenjang organisasi, serta menyusun SOP peta lintas fungsi.
0 Komentar