JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta PLN segera membuka posko pengaduan baik secara online
atau langsung. Hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait
lonjakan tagihan listrik selama tiga bulan terakhir. PLN juga diminta
menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing
per pelanggan.
“PLN jangan hanya berpatokan pada
argumentasi standar bahwa lonjakan ini terjadi karena ada perubahan
sistem penghitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka
rata-rata. Karena faktanya, ada banyak kasus lonjakan kenaikan yang
melebihi angka rata-rata selama 3 bulan terakhir. Bahkan ada pelanggan
yang mengalami lonjakan tagihan hingga 300 persen,” papar Mulyanto dalam
siaran pers-nya, baru-baru ini.
Ditambahkannya, jika benar penghitungan
berdasarkan angka rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir, angkanya
tidak mungkin melonjak secara drastis. Ia meyakini ada faktor lain yang
perlu dijelaskan PLN. Dan itu tentu harus disampaikan secara jelas
kepada setiap pelanggan. Dengan kata lain, jangan biarkan pelanggan
bingung dan menerka-nerka penyebab lonjakan tagihan listrik.
Keluhan-keluhan tersebut harus ditanggapi segera. PLN perlu membuat
terobosan baru dalam penghitungan tagihan listrik. Jangan lagi
menggunakan cara lama yang merugikan masyarakat.
“Sebagai perusahaan yang didukung Sumber
daya Manusia (SDM) yang unggulan dan teknologi mutakhir, harusnya PLN
mampu menyediakan berbagai alternatif sistem penghitungan tagihan
listrik secara cepat. Bila perlu, dibuat sistem atau aplikasi tagihan
secara interaktif, agar pelanggan bisa mengecek besaran tagihan yang
perlu dibayarkan. Jika dinilai tidak sesuai dengan penggunaan maka saat
itu pelanggan bisa mengajukan keberatan,” ungkapnya.
Semua itu, menurut Politisi dari Fraksi
PKS ini, semata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Sehingga sudah sewajarnya jika PLN mengembangkan sistem pelayanan
tagihan listrik di masa pandemi ini. Hal ini untuk memudahkan pelanggan
dalam melaporkan angka meteran listrik di rumahnya masing-masing secara
akurat dan tepat waktu
Terkait dengan kisruh lonjakan tarif ini,
Mulyanto juga meminta PLN meniadakan untuk sementara sanksi, denda dan
pemutusan listrik bagi pelanggan yang tidak dapat membayarkan tagihan.
Masyarakat harus diberi kesempatan mengklarifikasi besaran tagihan yang
menjadi kewajibannya.
"Intinya selesaikan dulu soal penghitungan
tagihan listrik ini. Jangan sampai masyarakat dikenakan sanksi untuk
sesuatu yang belum jelas duduk perkaranya. Selama PLN belum dapat
menyelesaikan urusan penghitungan tagihan listrik ini sebaiknya
penerapan sanksi denda dan pemutusan sambungan ditiadakan,"pungkasnya.
(ayu/es)
0 Komentar