JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji
pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini
diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di
tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan
awak media di Jakarta, Selasa (02/06).
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik,
kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan
diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan
juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk
Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama
sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus
diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan
kebijakan.
Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah
data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya
wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan
ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah
Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera,
1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi
mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji
di Masa Perang.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini
Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk
melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah
dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita,
keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan
terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari
lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan
dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini
belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.
"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu
menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun
tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," katanya
lagi.
Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga
negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk
jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun
khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.
Dampak Pembatalan
Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini,
jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan
Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola
secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh
BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter
pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah
(PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.
Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat
mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah
Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya
dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan
dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada
penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari
unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan
dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak
pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat,
selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA
Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.
(Humas)
0 Komentar