“Kami menanyakan kepada setiap fraksi,
apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tenag Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan
menjadi undang-undang?” tanya Dasco di Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (14/7/2020). Serempak seluruh Anggota Dewan menjawab
setuju.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad
Doli Kurnia Tandjung menyampaikan, dengan disetujuinya RUU tentang
Perppu 2 Tahun 2020 menjadi UU ini, Komisi II berharap agar semua pihak
yang berkepentingan dengan Pilkada Serentak, khususnya pihak
penyelenggara, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP beserta seluruh jajaran
pemerintah menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memaksimalkan
seluruh potensi yang dimilikinya demi terlaksananya Pilkada pada Bulan
Desember tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara
ketat.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih
kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang
Bersama-sama dengan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan
Rancangan Undang-Undang ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana
yang demokratis. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua
pihak yang telah membantu kelancaran pembahasan Rancangan Undang-Undang
ini,” ucap Doli.
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI
bersama dengan pemerintah telah menyetujui RUU tentang Perppu Pilkada
Serentak untuk menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan dilaksanakan
di ruang rapat Komisi II DPR RI pada tanggal 30 Juni 2020. Hadir
mewakili pemerintah pada saat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
dan Menkumham Yasonna Laoly. (dep/es)
0 Komentar