JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo
mendesak pemerintah segera menertibkan para importir alat kesehatan
(Alkes), terutama alkes yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.
Tujuannya, agar para importir tersebut tidak bertindak aji mumpung dalam
mengeruk keuntungan di tengah masa pandemi ini.
"Pemerintah harus menertibkan para
importir agar mereka (Importir) tidak seenaknya saja memainkan harga.
Kalau pemerintah abai, ujung-ujungnya masyarakat juga yang terbebani,"
kata Rahmad Handoyo dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Minggu, (12/7/2020).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu
menyarankan, agar masalah biaya penanganan Covid-19 yang kerap
dikeluhkan masyarakat tidak semakin semrawut, hendaknya Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
duduk bersama mencari jalan keluar dari permasalahan ini.
"Kementerian Kesehatan, Tim Gugus duduk
bersama, panggil itu importir kalau tidak ada solusi. Mereka (importir)
enak-enak mencari keuntungan, negara memberikan legal untuk importir,
tapi dijual kepada rumah sakit dengan harga seenaknya gitu. Kan kasihan
rakyat," tegas legislator asal Boyolali, Jawa Tengah ini.
Rahmad berharap kebijakan pemerintah tentang biaya rapid test juga bisa diberlakukan terhadap biaya tes polymerase chain reaction
(PCR). "Kita mensinyalir, masih tinggi dan beragamnya biaya tes PCR
yang dipatok masing-masing rumah sakit, juga tidak terlepas dari
permainan para importir. Sejak awal saya katakan, pemerintah harus
hadir fullpower agar tidak ada pihak-pihak yang serakah, mengeruk keuntungan yang tak wajar di tengah pandemi ini," terangnya.
Terkait tingginya biaya tes PCR, Rahmad
mengatakan, sebaiknya pengimpor reagen adalah gugus tugas. Pasalnya,
saat ini ada disparitas harga yang dipatok masing-masing rumah sakit,
ada yang Rp 900 ribu dan ada juga yang mencapai Rp 3 juta. "Kalau impor
reagen dilakukan oleh pemerintah, tentu biaya yang diberlakukan di
masing-masing rumah sakit bisa dikontrol. Beda bila impor dibebaskan
kepada pihak swasta. Mereka bisa mematok harga seenaknya, sehingga rumah
sakit juga harus mengikuti yanga yang ditentukan para importir,”
jelasnya.
Seperti diketahui, akibat langkanya alat
kesehatan terkait penanggulangan Covid-19, pemerintah lewat Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 memberikan kebebasan kepada perusahaan
swasta yang memang bermaksud untuk melakukan impor alat kesehatan baik
APD, masker, reagen dan sebagainya. “Kalau sebelumnya terbatas pada
tujuan non komersial, maka dengan PMK 34 ini, kita berikan pembebasan
termasuk untuk tujuan komersial. Misalnya importir umum mengimpor APD,
kemudian untuk dijual di pasar,” pungkasnya. (rnm/es)
0 Komentar