JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Kementerian
Perindustrian menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK)
yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di tanah air
telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Hal ini mengacu pada
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air
Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
“Produk
AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015,
SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Direktur Jenderal
Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Jumat (10/7).
Dirjen Industri Agro menjelaskan, penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder,
antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan,
masyarakat, dan produsen. Selain itu, dalam penyusunan SNI wajib untuk
produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional
dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan
aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan
pangan di berbagai negara.
“Pengujian
parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah
mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk
metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan,” papar Rochim.
Bahkan,
untuk memastikan kualitas produk AMDK, dilakukan pengawasan dan
pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk
yang beredar sesuai Permenperin No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.
“Kandungan
besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral
(SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter
sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi
batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI,” tegas Rochim.
Sehingga,
produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda
(SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan
(Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.
“Jadi,
produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan
gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh
masyarakat,” paparnya.
Rochim pun mengemukakan, industri AMDK memiliki pangsa pasar yang cukup besar dari kelompok industri minuman ringan, dengan market share
mencapai 85 persen. “Jumlah industri AMDK di Indonesia lebih dari 500
perusahaan, 90 persen di antaranya merupakan sektor industri kecil
menengah (IKM),” imbuhnya.
Ketua
Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI)
Adhi S Lukman menyampaikan, industri yang tergabung dalam asosiasi
tersebut selalu mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah. Menurutnya,
produk AMDK tidak akan mendapat izin edar dari Badan POM bila memiliki
kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan. “Kami berharap
masyarakat bijak terhadap isu-isu mengenai AMDK yang beredar di
masyarakat,” ujarnya.
Adhi juga menyampaikan, GAPMMI secara konsisten akan terus mendorong terciptanya iklim usaha yang
kondusif di tanah air, khususnya bagi pelaku industri makanan dan
minuman. “Upaya ini kami wujudkan bersama dengan pihak pemerintah
seperti Kemenperin dan Badan POM,” tuturnya.
Sementara
itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin)
Rachmat Hidayat mengungkapkan, utilitas industri AMDK menunjukkan
perbaikan hingga 80 persen saat memasuki bulan keempat tahun ini,
meskipun sebelumnya sempat anjlok ke level 50 persen di tengah kondisi
pandemi Covid-19. “Kami menargetkan pertumbuhan produksi AMDK hingga
akhir tahun menjadi maksimal lima persen atau sebesar 29,4 miliar
liter,” ujarnya.
0 Komentar