"Sudah ditangkap pada Rabu (22/7/2020). Pelakunya empat orang. M S R (31), A I.R (32), A S (32) dan S (27)," ujar Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Merdeka, Jumat (24/7/2020).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan bahwa Ke empat tersangka berdomisili di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para pelaku. Saat itu, korban dan rekan-rekannya pulang dari sekitar Universitas Maranatha menuju arah Jembatan Pasopati.
"Namun, dipepet para pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat dan akhirnya bertemu di Jalan Djunjunan, Pasteur. Korban dan rekannya sempat bersitegang akhirnya terjadi penganiayaan. Rekan korban saat itu sempat memfoto plat nomor kendaraan pelaku", ucap Kabid Humas.
"Korban mengalami luka karena sabetan krambit," ujar Kapolrestabes.
Ia menerangkan, kasus itu bermula saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, sempat dikejar oleh para pelaku. Dalihnya mobil pelaku diserempet korban.
"Korban mengalami luka di kepala, leher dan tangan karena sabetan karambit. Barang yang? dicuri seharga Rp 8 juta lebih," katanya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.(dinita)
0 Komentar