BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyisir ke sejumlah ruas jalan
untuk memastikan para penjual hewan kurban tidak berjualan di atas
trotoar.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP
Kota Bandung, Taspen Effendi menyatakan, kegiatan berjualan hewan di
atas trotoar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan
Perlindungan Masyarakat.
“Sampai hari ini ada beberapa tempat yang sudah kita sisir, terutama
daerah jalan-jalan protokol seperti Jalan A.H. Nasution kemudian Jalan
Soekarno-Hatta sampai ke Cibeureum. Di situ sudah marak sekali. Menurut
data lebih dari 50 titik yang berjualan,” ucap Taspen pada acara Bandung
Menjawab yang diselenggarakan Bagian Humas Setda Kota Bandung di Balai
Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (30 Juli 2020).
Selain di jalan protokol, lanjut Taspen, Satpol PP juga berkoordinasi
dengan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan untuk menyisir sejumlah
trotoar yang digunakan tempat berjualan hewan kurban.
“Pedagangnya rata-rata dari luar Kota Bandung, jadi mereka juga
seenaknya di tortoar. Pasang patok, ada yang sampai pasang tenda juga.
Itu kita tertibkan, lalu kita imbau juga untuk tetap memakai masker,
jaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan,” tegasnya.
Di tahap ini Taspen masih memberikan imbauan saja. Pedagang yang
kedapatan berjualan di trotoar hanya diberikan sanksi sosial dan
digiring untuk memindahkan lokasi berjualannya agar tidak di atas
trotoar.
“Saya sangat prihatin sekali karena trotoar jadi banyak kotoran.
Akhirnya kita beri sanksi sosial bersih-bersih dan disemprot kotoran
hewannya. Kalau berjualan di trotoar tidak boleh, kalau jualannya di
lahan atau persil itu silahkan saja. Masalah izinnya nanti sama
kewilayahan,” bebernya.
Taspen mengungkapkan, apabila ada pedagang yang tetap membandel masih
memakai trotoar, maka Satpol PP tidak akan segan menindak dengan sanksi
dikenai denda paksa.
“Apabila yang kemarin sudah diimbau masih tetap bandel, langsung
berikan denda. Sesuai dengan perda Nomor 9 tahun 2019 itu mulai dari
Rp250.000 sampai denda paksa Rp1 juta," tegasnya.
"Kemarin sudah kita sosialisasikan. Jadi tidak ada alasan jika tidak mengetahuinya," imbuh Taspen.
0 Komentar