Soal Terapkan Denda Masker, Wali Kota Oded: Kita Tetap Sanksi Sosial


Bandung,Swarawanita.net – Wali Kota Bandung Oded M Danial belum menerapkan sanksi denda bagi warganya yang kedapatan tidak menggunakan masker. Hingga saat ini, pelanggaran masker tetap menggunakan sanksi sosial.
"Pelanggaran masker itu kami tetap masih sanksinya adalah sanksi sosial. Sesuai kewilayahan Perwal 37 pasal 41. Perwalnya sudah ada, kita sudah ada kewenangan ke kewilayahan," kata Oded di Kota Bandung, Senin (27/7/2020).
Bentuk sanksi sosial yang berlaku, katanya, seperti menyapu dan lain-lain. Dia mengatakan, pihaknya tetap tidak akan memberlakukan denda sebelum memiliki regulasi yang jelas.
"Kalau kita tetep tidak akan denda, tapi kalau misalnya pemerintah provinsi jabar menetapkan denda ya silahkan. Coba aja. Satpol PP Jabar misalnya tangkap dan mau di sanksi silahkan saja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, peraturan denda pada masyarakat diperlukan peraturan yang jelas dan berdasar dengan payung hukum yang kuat.
"Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya tidak bisa hanya Perwal atau Pergub, harus ada payung hukum yang jelas," kata Yana.
Yana mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perwal Kota Bandung nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwal tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.
"Kalau kami pada Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker," jelasnya.
Adapun Peraturan Wali Kota nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pasal 41 menyebutkan setiap orang, Badan Usaha, Badan Hukum dan Lembaga yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas dan lain-lain.
"Melalui Perwal itu, teman-teman kewilayahan dikasih kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, minimal penggunaan masker," ungkapnya.

Posting Komentar

0 Komentar