Jakarta, Swarawanita.net – Lambatnya penyidik Polda NTT memproses kasus dugaan kasus Awololong yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, dan yang telah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2020, membuat Kuasa Hukum Sparta Jakarta Mathias Ladopurab, SH menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Direktur Ditreskrimsus Polda NTT.
Copian surat terbuka Mathias Ladopurab diterima media ini Rabu, (8/7/2020).
Mathias dalam suratnya berharap berita terkait dugaan pemerasan Rp700 juta atas kasus dugaan korupsi dikabupaten Malaka tidak terjadi atas kasus Awololong di Lembata.
Mathias, mengutip berita media tribunbanyumas.com Rabu (17/6/2020) dengan judul “Enam Oknum Ditreskrimsus Polda NTT Terancam Dipecat, Diduga Peras Tersangka Korupsi Rp 700 juta”. Berita tersebut mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mathias berharap jangan terkesan bagi para pelaku korupsi bahwa mau korupsi siapkan saja uang Rp 400 juta sampai Rp 700 juta perkara dugaan korupsi akan dihilangkan atau diperlambat.
Berikut isi surat terbuka Mathias Ladopurab:
Jakarta, 8 Juli 2020
Perihal: Surat Terbuka.
Kepada Yth:
Direktur Ditreskrimsus Polda NTT
Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK
Di – Kupang
Dengan Hormat,
Semoga bapak selalu dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin.
Melalui surat ini kami sampaikan kepada bapak terkait kelanjutan proses dugaan korupsi kasus Awololong yang diduga merugikan keuangan Negara milyaran rupiah di kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Semenjak kasus jeti apung Awololong dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Mei 2020, belum ada tindak lanjut dari kasus ini sesuai pernyataan bapak dimedia.
Seperti yang diberitakan media Sergap.id Kamis, (18/6/2020), bapak menjelaskan bahwa sejak peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, penanganan kasus Awololong terkendala Pandemic Global Covid-19. Tapi menurut bapak setelah berlakunya New Normal tanggal 15 Juni 2020 akan dilakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan lapangan atas proyek tersebut secara fisik di Lembata.
Sudah hampir sebulan sejak bapak membuat pernyataan tersebut, sampai hari ini, kami belum mendengar atau membaca melalui media atas pemeriksaan kepada pelaku dalam kasus Awololong.
Perihal: Surat Terbuka.
Kepada Yth:
Direktur Ditreskrimsus Polda NTT
Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK
Di – Kupang
Dengan Hormat,
Semoga bapak selalu dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin.
Melalui surat ini kami sampaikan kepada bapak terkait kelanjutan proses dugaan korupsi kasus Awololong yang diduga merugikan keuangan Negara milyaran rupiah di kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Semenjak kasus jeti apung Awololong dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Mei 2020, belum ada tindak lanjut dari kasus ini sesuai pernyataan bapak dimedia.
Seperti yang diberitakan media Sergap.id Kamis, (18/6/2020), bapak menjelaskan bahwa sejak peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, penanganan kasus Awololong terkendala Pandemic Global Covid-19. Tapi menurut bapak setelah berlakunya New Normal tanggal 15 Juni 2020 akan dilakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan lapangan atas proyek tersebut secara fisik di Lembata.
Sudah hampir sebulan sejak bapak membuat pernyataan tersebut, sampai hari ini, kami belum mendengar atau membaca melalui media atas pemeriksaan kepada pelaku dalam kasus Awololong.
Semakin lama tidak diproses akan melahirkan kecurigaan publik dan berbagai spkeluasi terkait kelanjutan proses perkara dugaan korupsi kasus Awololong tersebut yang masuk di Polda NTT.
Publik menaruh apresiasi yang tinggi atas Kinerja Kejaksaan Tinggi NTT atas kasus dugaan korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya yang menangkap pelaku, menyita puluhan milyar keuangan Negara dari pelaku dari waktu yang singkat dan dilakukan secara profesional. Kita berharap pada Polda NTT juga demikian dilakukan secara profesional dalam kasus Awololong.
Terkait kasus Awololong di Lembata, Kadis Budpar Kabupaten Lembata Apol Mayan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silvester Samun dan Very Irawan Paokuma beberapa hari yang lalu diketahui berada di Kupang, tapi tidak berurusan dengan Penyidik Polda NTT terkait kasus Awololong, padahal nama-nama itu diduga berperan dalam kasus tersebut sesuai hasil penyelidikan.
Tidak diketahui kedatangan Kadis Budpar Kabupaten Lembata Apol Mayan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silvester Samun dan Very Irawan Paokuma di Kupang dalam rangka urusan dinas atau dalam rangka urusan pribadi.
Kami berharap berita terkait dugaan pemerasan Rp 700 juta atas kasus dugaan korupsi dikabupaten Malaka tidak terjadi atas kasus Awololong di Lembata.
TribunBanyumas.com Rabu, 17 Juni 2020 melansir berita dengan judul “Enam Oknum Ditkrimsus Polda NTT Terancam Dipecat, Diduga Peras Tersangka Korupsi Hingga Rp 700 Juta”.
Berita tersebut menjadi viral bukan saja sejagat Nusa Tenggara Timur tapi menjadi viral diseluruh Indonesia (nasional). Dengan berita tersebut perilaku atas dugaan pemerasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Harusnya penyidik Tipikor berupaya untuk menyelamatkan keuangan Negara dari tangan pelaku dan memproses pelakunya sesuai hukum berlaku.
Diharapkan agar dalam kasus dugaan korupsi Awololong ini tidak terjadi tindakan seperti yang terjadi dikabupaten Malaka berupa dugaan pemerasan atau suap yang merupakan bagian dari tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Kasus Awololong yang secara terang benderang telah diketahui publik bahwa fisiknya (konstruksi) masih 0% tapi realisasi keuangan sudah sebesar 85%. Hal tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.
Sejak status kasus Awololong dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara di Mabes Polri tanggal 16 Mei 2020, artinya penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Publik menaruh apresiasi yang tinggi atas Kinerja Kejaksaan Tinggi NTT atas kasus dugaan korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya yang menangkap pelaku, menyita puluhan milyar keuangan Negara dari pelaku dari waktu yang singkat dan dilakukan secara profesional. Kita berharap pada Polda NTT juga demikian dilakukan secara profesional dalam kasus Awololong.
Terkait kasus Awololong di Lembata, Kadis Budpar Kabupaten Lembata Apol Mayan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silvester Samun dan Very Irawan Paokuma beberapa hari yang lalu diketahui berada di Kupang, tapi tidak berurusan dengan Penyidik Polda NTT terkait kasus Awololong, padahal nama-nama itu diduga berperan dalam kasus tersebut sesuai hasil penyelidikan.
Tidak diketahui kedatangan Kadis Budpar Kabupaten Lembata Apol Mayan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Silvester Samun dan Very Irawan Paokuma di Kupang dalam rangka urusan dinas atau dalam rangka urusan pribadi.
Kami berharap berita terkait dugaan pemerasan Rp 700 juta atas kasus dugaan korupsi dikabupaten Malaka tidak terjadi atas kasus Awololong di Lembata.
TribunBanyumas.com Rabu, 17 Juni 2020 melansir berita dengan judul “Enam Oknum Ditkrimsus Polda NTT Terancam Dipecat, Diduga Peras Tersangka Korupsi Hingga Rp 700 Juta”.
Berita tersebut menjadi viral bukan saja sejagat Nusa Tenggara Timur tapi menjadi viral diseluruh Indonesia (nasional). Dengan berita tersebut perilaku atas dugaan pemerasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Harusnya penyidik Tipikor berupaya untuk menyelamatkan keuangan Negara dari tangan pelaku dan memproses pelakunya sesuai hukum berlaku.
Diharapkan agar dalam kasus dugaan korupsi Awololong ini tidak terjadi tindakan seperti yang terjadi dikabupaten Malaka berupa dugaan pemerasan atau suap yang merupakan bagian dari tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Kasus Awololong yang secara terang benderang telah diketahui publik bahwa fisiknya (konstruksi) masih 0% tapi realisasi keuangan sudah sebesar 85%. Hal tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.
Sejak status kasus Awololong dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara di Mabes Polri tanggal 16 Mei 2020, artinya penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Olehnya menurut hukum sepatutnya penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pak Yudi Yth.
Kami berharap tidak terkesan bagi para pelaku korupsi bahwa kalau mau korupsi siapkan saja uang Rp 400 juta sampai Rp 700 juta perkara dugaan korupsi akan dihilangkan atau diperlambat.
Kalau tidak siapkan uang sebesar itu maka akan dijebloskan kedalam penjara. Angka uang Rp 400 juta sampai dengan Rp 700 juta sebagai angka untuk dibebaskan pelaku korupsi untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diproses hukum lebih lanjut.
Tapi terkait kasus Awololong ini, kami masih percaya pada Penyidik Polda NTT, kami menganggap bapak selaku Direktur Diteskrimsus Polda NTT masih konsisten, berperilaku jujur dan penuh integritas dalam mengusut kasus dugaan korupsi Awololong di Lembata untuk diproses sesuai kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Semua orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, olehnya hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat kami, atas perhatian bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
ttd
Ir. MATHIAS LADOPURAB, S.Kom, SH
d/a Kavling Thomas Cendana No. 85, Cipayung Jakarta Timur
Hp. 081383821966
Tembusan Yth: Kadiv Propam Polri, Kapolda NTT, Wakapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Arsip.
Pak Yudi Yth.
Kami berharap tidak terkesan bagi para pelaku korupsi bahwa kalau mau korupsi siapkan saja uang Rp 400 juta sampai Rp 700 juta perkara dugaan korupsi akan dihilangkan atau diperlambat.
Kalau tidak siapkan uang sebesar itu maka akan dijebloskan kedalam penjara. Angka uang Rp 400 juta sampai dengan Rp 700 juta sebagai angka untuk dibebaskan pelaku korupsi untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diproses hukum lebih lanjut.
Tapi terkait kasus Awololong ini, kami masih percaya pada Penyidik Polda NTT, kami menganggap bapak selaku Direktur Diteskrimsus Polda NTT masih konsisten, berperilaku jujur dan penuh integritas dalam mengusut kasus dugaan korupsi Awololong di Lembata untuk diproses sesuai kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Semua orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, olehnya hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat kami, atas perhatian bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
ttd
Ir. MATHIAS LADOPURAB, S.Kom, SH
d/a Kavling Thomas Cendana No. 85, Cipayung Jakarta Timur
Hp. 081383821966
Tembusan Yth: Kadiv Propam Polri, Kapolda NTT, Wakapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Arsip.
0 Komentar