BOGOR.SWARAWANITA NET.- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengusulkan sejumlah hal terkait penataan ruang kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Salah satunya penambahan lembaga dalam badan koordinasi kawasan Jabodetabek-Punjur.
“Lembaga ini menjadi penting untuk mengisi kekosongan manajemen pembangunan pada saat ada aspek-aspek lintas wilayah yang tidak bisa diselesaikan oleh salah satu pihak,” kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dalam Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di Hotel Pullman Vimala Hills, Kab. Bogor, Senin (27/7/20).
“Jabodetabek Punjur ini harus dikelola oleh kelembagaan yang sifatnya bukan lagi seperti forum silaturahmi dan komunikasi saja, tapi sifatnya harus ada yang berinisiatif,” imbuhnya.
Kang Emil mengusulkan keterlibatan TNI/Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam badan koordinasi Jabodetabek-Punjur.
“Perlu ada tiga lembaga tambahan yang perlu dimasukkan dalam lembaga ini. Pertama, TNI/Polri, kemudian Kementerian LHK karena saya belum lihat ada lembaga ini karena ini terkait juga dengan isu lingkungan, dan BNPB terkait dengan kebencanaan,” ucapnya.
“Kemudian untuk pelaksana, usulan kami full time oleh individu yang tidak memiliki jabatan tertentu sebagai ketua harian dari orang profesional. Ini bisa menjadi PMO (Project Manajemen Office) yang bisa kita support. Menurut saya posisi individu non-jabatan atau tidak rangkap ini sangat penting,” tambahnya.
Kang Emil mengatakan, badan koordinasi tersebut perlu memiliki kewenangan tambahan terkait anggaran dan dibentuk kantor bersama sebagai pusat koordinasi dan data.
“Jadi, kewenangannya ada dua, kewenangan anggaran yang mengordinasikan APBN, juga punya kewenangan anggaran untuk mengatur secara adil APBD kota/kabupaten dan provinsi yang berkomitmen di organisasi itu,” katanya.
“Kita juga harus punya kantor bersama yang representatif. Boleh di Jakarta, Banten, tapi kami juga menawarkan kantornya di Jawa Barat jika kalau berkenan sebagai mayoritas wilayah yang terdampak. Jadi, nanti kita bisa minta kesekretariatan itu untuk update kemajuannya setiap bulan,” imbuhnya.
Menurut Kang Emil, pembentukan badan koordinasi Jabodetabek-Punjur akan menjadi peristiwa bersejarah. Kewenangan yang dimiliki badan ini akan semakin kuat karena tidak hanya mengelola berbagai permasalah yang ada, tetapi juga hingga kewenangan mengatur anggaran yang diperlukan.
“Akan hadir lembaga yang mengelola Jabodetabek-Punjur secara kewenangan, secara teknis. Jadi, bisa ada kewenangan anggaran, bisa memaksa program, sehingga tidak ada lagi lempar-lemparan (permasalahan) antardaerah atau antarprovinsi,” ucapnya.
“Saya harap lembaga ini segera bekerja dengan kewenangan tidak hanya komunikasi, tapi kewenangan menganggarkan, kewenangan top-down dan bottom-up program, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Pemerintah Pusat sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam rapat tersebut mengatakan, ada beberapa isu strategis dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039.
“Isu strategisnya ini banjir, sampah dan sanitasi, ketersediaan air bersih, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, kebutuhan lahan penataan pantai utara,” kata Sofyan.
Oleh karena itu, kata Sofyan, kompleksitas permasalahan di kawasan Jabodetabek-Punjur membutuhkan kerja sama semua pihak. Mulai dari level pemerintahan daerah sampai stakeholder terkait. Penanganan masalah harus dilakukan secara menyeluruh.
“Batas administrasi pemerintahan seharusnya tidak menjadi kendala dan kita bisa mengatasi masalah. Kalau selama ini menjadi kendali kita harus tahu bagaimana kita mengatasinya,” ucapnya.
Rapat koordinasi ini merupakan pertemuan ketiga setelah sebelumnya digelar rapat serupa bersama pemerintah daerah di Banten dan DKI Jakarta.
Sofyan mengatakan, nantinya badan koordinasi Jabodetabek-Punjur akan diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dengan Wakil Ketua Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri PUPR, serta gubernur dan bupati/wali kota di kawasan Jabodetabek-Punjur.
“Perpres sebelumnya setelah berjalan sekian tahun kemudian terasa bahwa ada perlu improvement, maka keluarlah perpres ini (Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039),” katanya. (red)
0 Komentar