MASAMBA.SWARAWANITA NET.-Bencana banjir bandang disertai tanah longsor terjadi di wilayah Luwu
Utara, Sulawesi Selatan pada 13 Juli 2020. Banjir menerjang 3 (tiga)
sungai besar, yaitu Sungai Rongkong di Kecamatan Sabbang, Sungai Meli di
Kecamatan Baebunta, dan Sungai Masamba di Kecamatan Masamba. Hingga
kini, bencana alam tersebut telah menyebabkan korban jiwa 38 orang
meninggal, 10 orang dinyatakan hilang, dan 9.755 orang yang harus
mengungsi, serta kerusakan fisik berupa rumah, lahan, dan fasilitas umum
lainnya.
“Tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, akibat dari bencana ini
juga menimbulkan kerugian immateriil, khususnya pada anak, perempuan,
dan lansia yang merupakan kelompok rentan. Saat terjadi bencana semua
penyintas dapat mengalami trauma, namun khusus pada perempuan dan anak
berimplikasi meningkatnya angka kekerasan sehingga kondisi mereka
semakin rentan maka harus diperhatikan,” ujar Deputi Bidang Partisipasi
Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen PPPA) Indra Gunawan.
Indra juga menekankan pentingnya tetap melakukan upaya pemenuhan hak
anak dalam hal pengasuhan, utamanya pada korban usia anak yang
kehilangan orang tua atau keluarga sebagai pengasuh utama.
“Masalah pengasuhan harus diperhatikan oleh semua pihak, khususnya
dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Penelusuran data anak penyintas banjir yang terpisah dari orang
tua/wali atau pengasuh mendesak untuk segera dilaksanakan. Anak yang
terlantar pengasuhannya merupakan salah satu bentuk kekerasan pada
anak,” tutur Indra.
Dalam rangka memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi,
utamanya pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, Kemen PPPA
melalui 3 (tiga) kedeputian yaitu Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat,
Deputi Bidang Perlindungan Anak dan Deputi Bidang Perlindungan Hak
Perempuan memberikan bantuan kebutuhan spesifik perempuan dan anak
kepada korban bencana di wilayah Luwu Utara (01/08). Bantuan diantaranya
susu UHT, biskuit bayi, hygine personal kit bagi perempuan dan anak,
perlengkapan belajar dan bermain bagi anak, dan perlengkapan ibadah bagi
perempuan.
Selain pemberian bantuan, bersama dengan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK) dan perwakilan
Kementerian/Lembaga dan dinas terkait, Kemen PPPA juga melakukan
peninjauan ke daerah terdampak bencana sekaligus pemberian dukungan bagi
korban bencana di wilayah pengungsian agar tetap semangat dan tetap
berperilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 3M, yaitu mencuci
tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak,” jelas Indra.
Adapun dari data keseluruhan pengungsi, terdapat 303 ibu hamil, 457
bayi, 2.223 balita, dan 2.623 lansia yang merupakan kelompok rentan di
14 titik pengungsian di 4 kecamatan (Sumber : TGC Dinas Kesehatan Luwu
Utara).
“Pemenuhan dan perlindungan hak bagi perempuan dan anak merupakan
tanggung jawab kita bersama, perlu sinergitas yang baik oleh semua
pihak, baik Pemerintah, Pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam
percepatan penanganan bencana ini dengan tetap memperhatikan kepentingan
yang terbaik bagi perempuan dan anak,” tambah Indra Gunawan.
Dalam Rapat Koordinasi Percepatan dan Penganan Bencana Tanah longsor
dan Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Utara yang dipimpin Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy usai melakukan peninjauan, Muhadjir menyampaikan
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam percepatan dan penanganan
bencana.
“Untuk memperhatikan pemberian dukungan psikososial bagi anak dengan
tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memperhatikan kondisi
ruangan dan sirkulasi udara, serta penyelenggaraan kegiatan belajar
mengajar harus juga menjadi prioritas dalam penanganan, jangan sampai
pendidikan anak terabaikan,” terang Muhadjir.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan
Pornografi Kemen PPPA, Ciput Eka Purwanti menjelaskan dalam rapat
koordinasi disampaikan terkait hunian sementara (huntara) diharapkan
prosesnya dapat disegerakan dan dijadikan hunian tetap (huntap). Masalah
sanitasi dan kebersihan juga menjadi sorotan penting, serta pembatasan
secara ketat pengunjung dari luar untuk meminimalisasi terjadi kluster
baru penyebaran Covid-19.
“Protokol pengasuhan anak di masa pandemi Covid19 masih relevan
menjadi panduan bagi Dinas PPPA dan pihak terkait lainnya guna
memastikan anak mendapatkan pengasuh sementara atau pengasuh pengganti
jika orang tuanya meninggal,” ujar Ciput.
Lebih lanjut Ciput menjelaskan jika Protokol Pengasuhan Sementara
Bagi Anak dalam Situasi Pendemi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi
risiko keterpisahan anak dari orangtua, pengasuh atau keluarga. Dengan
protokol ini diharapkan tidak ada anak yang terlantar, mengalami
kekerasan, eksploitasi, stigma, dan pengucilan di lingkungan masyarakat.
Sebaliknya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),
anak-anak tetap dapat menerima layanan kesehatan dan pendidikan yang
diperlukan, serta tetap terpenuhi hak bermain, berkreasi, berekreasi,
dan menyatakan pendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak terlebih ditambah dengan adanya bencana alam ini.
0 Komentar