JAKARTA.SWARAWANITA NET.-cessie Bank Bali tersebut melalui kerja sama police to police dengan polisi Diraja Malaysia.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR
RI Eva Yuliana dalam rilisnya, Minggu (2/8/2020). "Saya mengapresiasi
kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri dalam menangkap Djoko Tjandra,
dan berhasil dibawa pulang kembali untuk menjalani proses hukum yang
telah dijatuhkan oleh MA 10 tahun yang lalu," tegasnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga
mengapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis yang mampu menghukum oknum
jendral yang membantu Djoko Tjandra selama di Indonesia. Namun, Eva juga
meminta kepolisian melalui Bareskrim Polri mengusut oknum yang membantu
Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia-Malaysia, terutama oknum yang
berada di imigrasi.
“Harus ada pengusutan oknum yang membantu
membuat paspor dari imigrasi Jakarta Utara dan membantu menghapus Djoko
Tjandra dari daftar cekal. Bahkan, bisa jadi oknum itu yang membantu
Djoko tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan
Serawak, Malaysia," tegas politisi asal Solo, Jawa Tengah ini.
Eva menduga, Djoko Tjandra bebas keluar
masuk Indonesia karena menggunakan jalur darat melalui Entikong,
Kalimantan Barat. Ia mengimbau Polri dan Kementerian Hukum dan HAM
bekerja sama mengusut, apakah ada oknum di PLBN (pos lintas batas
negara) yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk melalui jalur tikus
ini.
Ditegaskan Eva, penangkapan Djoko Tjandra
barulah permulaan. Jaringan mafia hukum di kepolisian, kejaksaan,
imigrasi, dan pengadilan wajib diusut karena telah mencoreng wajah hukum
Indonesia. Ini tidak boleh terulang kembali. "Di Komisi III, kita akan
terus meminta mitra kami untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang
sudah membantu Djoko Tjandra dan meminta mereka untuk memperbaiki
institusinya yang sudah tercoreng akibat kasus Djoko Tjandra ini. di
Panja pengawasan hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang
membantu bisa diadili juga," tegas Eva menutup pernyataannya. (mh/sf)
0 Komentar