SYAHRIR SE, M.I.POL : MUTLAKNYA PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI BARU DI PROVINSI JAWA BARAT



BEKASI.SWARAWANITA NET.-Belum lama ini Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum beraudiensi dengan Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jabar dan Forum Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Pada kegiatan audiensi tersebut pihak Forkodetada Jabar mengajukan pemekaran sembilan wilayah CDOB yaitu Kota Lembang, Kabupaten Cikampek, Kabupaten Bandung Timur, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Subang Utara, Kabupaten Bekasi Utara, Kabupaten Cianjur Selatan, dan Kabupaten Cirebon Timur. Pada beberapa tahun yang lalu pihak Pemprov Jabar pun telah mempersiapkan tiga calon daerah otonomi baru yang meliputi Bogor Barat, Garut Selatan, dan Sukabumi Utara namun belum jelas perkembangan proses pembentukannya itu hingga saat ini.Terkait dengan kegiatan tersebut di atas, Sayamemiliki pandangan bahwa pembentukan daerah otonomi baru di Jawa Barat merupakan sebuah kebutuhan mutlak yang yang harus direalisasikan sehubungan tujuan pembentukan daerah otonomi baru itu adalah untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat dan tata kelola pemerintahan, selain itu pemekaran wilayah di Jabar juga untuk mengembangkan potensi daerah termasuk ekonominya sehingga akan menyukseskan pembangunan Jabar. Hal yang samapun disampaikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam web seminar (webinar) Universitas Paramadina "The Implementation of Regional Economy in West Java" pada Rabu, 14 Oktober 2020, yang menyatakan bahwa pemekaran wilayah

menjadi salah satu solusi dalam upaya meningkatkan pembangunan daerah di Jabar. Selain itu, secara ekonomi dalam pemerintahan terdapat ketidakadilan fiskal terhadap Jabar dari pemerintah pusat. Hal ini berpengaruh terhadap pelayanan publik dan penggerakan ekonomi. Sehingga idealnya, Jabar memiliki 40 daerah kabupaten/kota. 

Berdasarkan pandangan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat, Saya berpendapat bahwa pemekaran daerah/pembentukan daerah otonomi baru berupaya untuk melakukan berbagai percepatan pembangunan seperti percepatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.  

Menurut Saya terdapat beberapa alasan kenapa pemekaran wilayah sekarang menjadi salah satu pendekatan yang cukup diminati dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Alasan tersebut diantaranya adalah : Pertama, Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas/terukur. Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.   

Kedua, Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal. Dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak tergali dan bahkan tidak dikelola sama sekali.  

Ketiga, Penyerapan tenaga kerja lintas sektor. Dengan terbentuknya daerah otonomi baru, tentunya akan menjadi penggerak ekonomi berbasis potensi yang akan membuka peluang usaha dan investasi secara langsung, promosi pengelolaan sumberdaya alam dan lain sebagainya yang tentunya akan membuka akses lapangan kerja dan penguatan ekonomi.  

Sebelum dilakukan pemekaran wilayah, perlu diperhaikan aspek apakah pembentukan kota/kabupaten baru akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

 meningkatkan efektivitas koordinasi pemerintahan serta pembentukan provinsi baru harus dapat meningkatkan potensi pertambangan dalam peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Berdasarkan hasil penelitian itu, pembentukan kota/kabupaten baru di wilayah tersebut dinilai sangat realistis dan sesuai dengan payung hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan syarat pembentukan kota/kabupaten baruberdasarkan syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.

Dari kenyataan yang ada serta hasil dari berbagai penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya pemekaran wilayah, terutama pembentukan kota/kabupaten baru. Tingginya potensi sebuah daerah dalam beberapa hal menjadi penyebab utama sebuah wilayah menginginkan melepaskan diri dari wilayah induknya melalui pemekaran wilayah, hal-hal tersebut adalah: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan dan keamanan, serta faktor lain yang menunjang otonomi daerah.

Perlu dipahami secara seksama bagi daerah otonomi yang melakukan Pemekaran wilayah sehubunganpemekaran wilayah merupakan suatu proses pembagian wilayah menjadi lebih dari satu wilayah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan danmempercepat pembangunan. Pemekaran wilayah juga diharapkan dapat menciptakan kemandirian daerah. Tujuan pemekaran sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui: 

1.peningkatan pelayanan kepada masyarakat 

2.percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi 

3.percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomiandaerah 

4.percepatan pengelolaan potensi daerah peningkatan keamanan dan ketertiban 

Dampak positif pemekaran daerah otonomi adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.

Mekanisme pembentukan kabupaten/kota sebagai daerah otonom baru harus dievaluasi agar proses yang membutuhkan biaya dan tenaga besar itu tidak melenceng dari tujuan utamanya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerahtanpa membebani APBD Provinsi Jawa Barat.  

 Dalam pemekaran wilayah, Pemerintah Provinsi harus tetap mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan kotauntuk menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengelolaan atas bidang-bidang tertentu. Selain itu, pemerintah Provinsijuga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi.Kedepan diharapkan pemerintah Provinsidankelompok kepentingan menjadi fungsi kontrol yang efektif dalam pengawasan terhadap daerah otonomi baru. Monitoring yang berbasiskan evaluasi perlu dilakukan secara bertahap guna mencapai tujuan pemekaran daerah yang produktif.


(Syahrir.,SE.,M.I.Pol)

 

Posting Komentar

0 Komentar