GARUT.SWARAWANITA NET.-Musyawarah terbuka luar biasa membahas Mosi ketidak percayaan dan pembahasan pekerjaan yang belum terselesaikan diwilayah Desa Cihuni, bertempat di Aula Desa Cihuni Jln. Cihuni Kecamatan Pangatikan Kab. Garut Jawa Barat. Jum'at, 11/12/2020.
Dikarenakan
pihak Forum Rw menyatakan Mosi tidak percaya kepada Kepala Desa
berinisial (XY) dan Pemerintah Desa Cihuni, kami sudah melaporkan ke
Polsek Wanaraja, sehingga pihak Kepolisian sudah bekerja, dengan adanya
pemanggilan kepada Bendahara Desa Cihuni, ungkap ketua Forum Rw.
Kapolsek
Wanaraja Kompol H. Oon Suhendar, M.Si menegaskan masalah ini harus
cepat diselesaikan di Internal Desa Cihuni, jangan sampai berlarut-larut
apalagi dimasa pandemi Covid-19 tidak boleh banyak berkerumun.
Posisi
kami disini sebagai Forkopimcam bertugas untuk membina bukan penyidik,
tetapi bila ini terus berlarut-larut kami juga bisa menjadi penyidik.
Tegasnya.
Sementara Danramil Wanaraja Kapten
INF H. Suwardi, M.Si mengingatkan dihadaapan semua peserta musyawarah
ada tiga Filsafat dalam menyelesaikan masalah;
Pertama
tau masalah cari cara mengatasinya, Kedua pakai pandangan yang baik,
pakai regulasi, jangan sembrono, dan jaga emosi. Ketiga selesaikan dulu
secara kekeluargaan. Tegasnya
"Permasalahan ini
sebaiknya selesaikan dengan baik, dan jangan sampai pakai emosi, enjoy -
enjoy saja dan jangan ada dusta diantara kita"
Camat
Pangatikan Asep Harsono, S.Sos, M.Si mengatakan dangan menjamin terkait
surat pengunduran diri Ketua BPD beserta Empat Anggota BPD sudah
diselesaikan bulan lalu.
Artinya Ketua BPD dan
Ke -Empat Anggota BPD Desa Cihuni bersetaus aktif, maka musyawarahkan
kembali pekerjaan-pekerjan Desa dan aspirasi masyarakat untuk kemajuan
Desa Cihuni. Ungkapnya.
Lagi pula aspek
pendanaan Desa Cihuni masih ada, dana yang akan turun ke Desa Cihuni
masih aman, Insyaallah anggaran dana yang 20% akan segar dilaksanakan
(dicairkan) minggu depan disertai dengan pengawasan sesuai aturan.
Begitupun
kedepan berbagai aspirasi (pengaduan) masyarakat sebaiknya disampaikan
kepada BPD, baik ke anggota BPD atau kepada Ketua BPD sesuai Regulasi
(Peraturan), Pasal 55 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri
No.110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dikarenakan
Kepala Desa tidak bisa hadir karena sakit sesuai surat keterangan, maka
Saya sampaikan amanatnya permohon maaf tidak bisa hadir atas undangan
Forum RW Desa Cihuni, dan Ia bertanggung jawab terhadap masyarakat Desa
Cihuni dengan tugas-tugas yang tertunda sampai akhir jabatan. Tandasnya.
Kabid PMDes DPMD Garut H. Fahmi Fauzi, S.STP, M.Si, M.Ak. Berharap
dengan adanya musyawarah ini selama ada misi (tujuan) untuk memajukan
Desa Cihuni harus guyub (bersma) sesuai amanat Kapolres.
Selain
itu Desa Cihuni harus dijaga oleh warga Desa Cihuni, jaga kondusifitas,
cintai Desa sendiri, apapun aspirasi salurankan sesuai regulasi relnya
dengan BPD untuk kemajuan Desa Cihuni, Harapnya.
Meskipun sudah di jelaskan oleh Camat Pangatikan Forum Rw Desa Cihuni Didin merasa kecewa apa yang disampaikan Camat Pangatikan.
Menurut
Didin dengan dana anggaran Desa hanya 20%, kami menuntut terhadap
Pemerintah Desa Cihuni, agar Anggaran turun sebesar Rp.450.000.000,-
(Empat ratus limapuluh juta rupiah) kalau hanya turun Rp. 240.000.000.
(Dua ratus empat puluh juta rupiah) tidak akan cukup, ungkapnya.
Dimana
hasil perhitungan kami untuk Dana; BLT Desa Bulan September, Oktober,
November, Desember 2020, untuk alat kesehatan, dana padat karya,
rultilahu, kegiatan hari kemerdekaan, dan hari besar Islam semua uangnya
belum cair, walupun sudah dianggarkan, ujarnya
Ditempat
terpisah ketua BPD Teten Sutendi ketika dikonfirmasi menjelaskan
terkait pengunduran dirinya, itu diakibatkan kesibukan sebagai pengurus
DPK BPD Kecamatan Pangatikan dan alasan lainnya, tetapi kami sudah
mencabut kembali surat itu seusai arahan Bapak Camat, Ucapnya
Terkait
hal lain untuk BLT Desa Bulan September 2020 memang betul belum
terealisasi, dikarenakan dipergunakan untuk pembayaran utang bahan
material, itu sebenarnya sudah dimusyawarahkan bersama BPD dan Rw bahkan
sudah dibuat berita acaranya.
Kalau BLT Desa
untuk Bulan Oktober, November, Desember 2020, juga belum terlaksana
karena anggaran Dana Desa (DD) dari pusat belum turun. Sementara ini ada
salah satu Desa di Kecamatan Pangatikan ada yang sudah membagikan BLT
Desa sampai Bulan Desember 2020, tuturnya
Menurutnya
hasil koordinasi dengan salah satu Desa, dimana dana tersebut ada yang
mendanai dari salah seorang, yang ada di Desa itu (Sebagai Dana Talang),
Terkait beberapa anggaran angeda kegiatan Kesehatan penyemprotan
disinfektan sudah terlaksana hampir empat kali, dan anggaran lainpun
dipergunakan untuk penanggulangan Covid-19, Ungkapnya.
Salah
satu tokoh masyarakat Desa Cihuni yang enggan disebutkan namanya
menanggapi dengan adanya musyawarah luar biasa ini semoga menjadi hikmah
dan pembelajaran bagi warga Desa Cihuni jangan sampai terjadi lagi ada
masalah baru.
Kita percayakan dan serahkan
kepada Intitusi terkait dengan adanya Infektorat (APIP) untuk
pemeriksaan dan penegak hukum (APH) yang akan memberikan sangsi hukum,
kita jangan sampai mudah menghakimi siapiapun, Pungkasnya. (M.Suparman)
0 Komentar