PURWAKARTA.SWARAWANITA NET.-Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang yang terdiri dari 10 Organisasi Masa (ormas) yang diketuai oleh H. Elan Sopyan dari ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Purwakarta, Jln Siliwangi No 9 Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Jum,at 22/1. Mereka mempertanyakan dan meminta agar pelelangan yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan untuk dibatalkan. Pasalnya diduga proses lelang terhadap aset2 PT. Bagus Abdi Bangsa (PT. BAB) disinyalir cacat hukum.
H. Elan Sopyan sebagai perwakilan dari Aliansi Kiansantang, telah mendapat kuasa dari Sujipto Candra selaku direktur PT. BAB yang terletak di jalan raya Sadang-Subang KM. 9 Desa Cibatu, Kec.Cibatu, Kab. Purwakarta, untuk mengurus masalah lelang tersebut dengan pihak BNI 46, KPKNL dan BPN serta aparat yang terkait lainnya.
Bangunan Pabrik PT. BAB tersebut, oleh KPKNL telah dilelangkan dan telah ada sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunannya, lalu dilakukan pemasangan Plang, namun tidak dicantumkan nama pemenang dan nomor lelangnya.
Di KPKNL, H. Elan Sopyan mempertanyakan tahapan sebelumnya, terkait proses pelelangan yg dilakukan oleh KPKNL karena tidak sesuai prosedur, sehingga dianggap merugikan PT. BAB dan cacat demi hukum sehingga meminta dibatalkan.
Menurut H. Elan Sopyan, terkait perusahaan yang mempunyai sangkutan utang ke Bank BNI 46, telah diadakan pelelangan yang tidak melalui proses/mekanisme sesuai aturan. Seperti sebelumnya tidak dilakukan surat teguran dan mediasi, juga dalam satu hari keluar surat pemberitahuan lelang sebanyak 4 kali dalam jangka waktu 1 jam, sehingga diduga ada ‘permainan’ pihak Bank BNI 46 dengan KKPNL.
“Proses pelelangan tidak sesuai aturan dan mekanisme, karena sudah jelas ada pemiliknya tanah dan bangunan tersebut. Tetapi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba2 sudah dilelang dan ada pemenang lelang. Namun pada Plang pemengang lelang tersebut, tidak dicantumkan nama pemenang lelang, berikut waktu, hari/tanggal juga nomor pelelangan tidak ada”, ungkap H. Elan Sopyan.
H. Elan Sopyan menganggap, bahwa pelelangan yang sudah dikeluarkan ini termasuk produk yang cacat hukum dengan asumsi batal, karena tidak melalui mekanisme. Ia menganggap pada lelang pertama itu tidak benar, dan membatalkan lelang, terkait aset berupa mesin yang akan dilaksanakan lelang agar, ditunda, tegasnya.
Ditegaskan H. Elan Sopyan, terkait mekanisme dan aturan yang seharusnya dipergunakan, jangan sampai membuat aturan sendiri, sebab panglima tertinggi dinegara ini adalah aturan/Hukum. Melihat proses yang telah dilakukan oleh KKPNL terkait hutang piutang yang belum terselesaikan ini, jauh dari aturan dan mekanisme. “Tentu hal ini sudah melanggar aturan dan mekanisme pelelangan yang berlaku, sehingga diduga adanya maen mata antara pihak Bank BNI 46 dengan KKPLN dalam proses lelang tersebut”, pungkas H. Elan Sopyan.
Sementara itu Budi bagian pelelangan dari KKPNL Cabang Purwakarta, yang menanda tangani surat pemenang lelang, akan mempelajari ulang hasil pelelangan. Perlu diketahui bahwa terhutang PT. BAB dari Bank BNI 46 sebesar Rp 65 M, sementara aset PT. BAB tersebut sebesar Rp 150 M, ditambah barang berupa mesin yang ada seharga Rp 38 M ditambah Tanah seluar 9 Hektar yg berada di pinggir jalan Sadang-Subang, Kab. Purwakarta. (Ade)
0 Komentar