Komisi I DPRD Jabar Rapat Dengan Mitra Kerja


SUMEDANG.SWARAWANITA NET.-Ke Sumedang lagi, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja Pembahasan tentang perubahan pasal perpasal Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kembali dilanjutkan dengan mengundang pakar yakni Prof. DR. Asep Warlan, SH., MH serta Ketua Harian Satgas Penanganan Covid Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad dan perwakilan dari Kogartap serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. (07/01/2021)
 
Di Jawa Barat saat ini masih banyak pelanggaran hal ini di akibatkan oleh karakter tiap Kabupaten Kota berbeda dalam hal penegakan terhadap pelanggar dan belum jelasnya bagaimana penanganan pandemi mulai dari pusat sampai ke perangkat yang terendah. Menurut Asep Warlan, penegakan pada masa pandemi ini harus mempunyai fungsi penghentian pelanggaran cabang pencegahan dan cabang penindakan serta fungsi memulihkan keadaan seperti semula.
 
Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi Jawa Barat sangat mengapresiasi dan mengharapkan agar segera dipercepat untuk segera disahkan kepada perubahan pasal perpasal tentang Perda No. 13 Tahun 2018 namun harus memikirkan tentang sumber daya manusianya, sarana prasananya dan anggaran untuk menangani permasalahan lalu perda ini harus menjadi acuan untuk kabupaten kota serta harus difikirkan lagi untuk penegakannya terutama untuk sanksi administratif dan pidananya. "Perda ini harus bisa mengakomodir ke semua pihak", pungkas Bedi.(hms)

 

Posting Komentar

0 Komentar