BANDUNG.SWARAWANITA NET..-DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan Sidang Paripurna beberapa waktu lalu dengan agenda disahkannya Perda Tentang Penyelengaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik Dan Persandian. Pannsus V yang membahas hal tersebut diatas bertujuan Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, Transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukam sistem pemerintahan yang berkualitas dan terpercaya, diperlukam sistem Pemerintahan berbasis elektronik.Oleh karena itu untuk meningkatkan keterpaduan dan efisensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperluka tata kelola dn manajemen sistem Pemerintahan berbasis elektronik secara nasional.
Sistem
Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) merupakan penyelengaraan
pemerintahan yang menafaatkan teknologi informasi dan komuniasi untuk
memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Dalam
kontek penyelengaraan pemerintahan, di bangun sistem pemerintahan
berbasis yang memanfaatkan teknologi informasi dan komuniasi untuk
memberikan kemudahan layanan informasi dan komunikasi berkenaan dengan
itu penyelengaraan dan persandian memegang peranan penting dalam
penyelengaraan komunikasi dan informatika untuk ketersediaan data yang
akuntabel sebagai informasi publik serta pengamanan informasi
penyelengaraan statistik sektoral dillaksnakan dalam kerangka
pembangunan kebijakan satu data Indonesia Tingkat Provinsi Jawa Barat
dengan tujuan untuk mewujudakan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian dan evaluasi penyelengaraan Pemerintah dan pembangunan di
Jawa Barat yang didukung dengan adata akurat, muktahir, terpadu dan
dapat dipertanggungjawabkan sehingga perlu disusun pengaturan mengenai
penyelengaraan Komunikasi Informatika, statistik dan Persandian melalui
peraturan daerah.
Panitia
Pansus V telah memberikan catatan agar Pemerintah daerah segera
melakukan sosialissi peraturan daerah dimasud setelah diundangkan agar
segera bisa mengetahui dan memahami Perda yang telah disahkan serta
mengimplementasikan secara nyata, Gubernur segera membuat peraturan
Gubenur sebagi tindaklanjut dari peraturan daerah Provinsi Jawa Barat
dimaksud.Dalam hal pelaksanaan peraturan daerah tentang penyelengaraan
komuniaksi dan nformatika, staistik dan persandian, pemerintah daerah
perlu melakukan sinkronisasi dan kordinasi yang intensif dengan
pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan dan pengawasannya terjadi
keselarasaan.(dh)
0 Komentar