BANDUNG.SWARAWANITA NET.-DPRD Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Perda Tentang Penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat pada Sidang Paripurna pada saat beberapa waktu lalu.Tujuan dibentuknya Perda ini yaitu mengatur secara komprehensif mengenai penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi asal Provinsi Jawa Barat sebelum belum bekerja maupun setelah bekerja.
Penyelengaraan
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Proviinsi Jawa Barat sebelum
bekerja dilakukan untuk meningkatkan kompetensi PMI dan perlindungan
terhadap PMI apabila mengalami kondisi di luar kemampuan PMI,
memfasilitasi penyelesaian Hak PMI yang belum terpenuhi, serta
memberdayakan PMI dan keluarganya agar mereka dapat terus
produktif.Selain itu Perda ini juga dimaksudkan agar PMI berdaya saing
dalam era Industri 4.0.
Panitia
Khusus VI DPRD Provinsi Jawa Barat telah memberikan beberapa catatan
Tentang Penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal
Provinsi Jawa Barat antara lain Perda ini menyiapkan calon-calon PMI
yang Qualified dengan membuat balai latihan kerja sebagai wadah
pelatihan bagi calon PMI yang akan diberangkatkan.Provinsi Jawa Barat
harus memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) yang besar dan Representif yang
dibangun di aset Tanah Provinsi Jawa Barat.Hal ini akan menjadi
Referensi bagi PMI, dan PMI yang non prosedural akan berkurang.
Adapun
mengenai materi yang dimasukkan dalam balai Latihan kerja harus melalui
aspek yaitu skill/pengetahuan ketrampilan, pengetahuan budaya dan
bahasa serta pengetahuan hukum.Sebagai aspek pendukung sumber daya
manusia pekerja migran Indonesia yang berkualitas, perlu dilakukan
revitalisasi terhadap balai-balai latihan, pengembangan infrastruktur
pendukung, dari sisi anggaran harus ditambah dengan penyesuaian yanga
ada serta penambahan sumber daya manusia PPNS dan Instruktur pelatihan .
Diwajibkan
kepada BP3MI membuka kantor cabang di Jawa Barat dan mematuhi semua
ketenttuan Perda ini termasuk memberikan jaminan sosial kepada
PMI.Dengan membuka cabang di Jawa Barat maka perangkat daerah terkait
dapat melakukan monitoring dan pengawasan. Hal ini yang tidak kalah
penting adalah harus ada database online terhadap PMI dan Keluarga PMI,
sebagai dasar untuk memudahkan masing-masing perangkat daerah dalam
membuat program kerja dan sebagai perwujudan dari pelayanan satu atap
Jabar Migran Service Centre.
Bagi
PMI yang kembali ke tanah air dan tidak akan bekerja di luar negeri
akan menjadi purna migran.Diharapkan dari purna migran yang berbekal
skill dan pengalaman di luar negeri dapat menjadi entrepeuner di
daerahnya masing-masing, karena itu harus didukung dalam hal fasilitasi
pemasaran, penambahan skill dan stimulus dalam bentuk modal, sehingga
berdampak terhadap calon migran lainnya untuk tetap bekerja di Indonesia
dan mengembangkan potensi ekonomi di daerahnya masing-masing (dh)
0 Komentar