BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berinovasi untuk menyelamatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan ekonomi kreatif (ekraf), yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19. Salah satunya dengan menghadirkan marketplace bernama borongdong.id.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik pun mengajak pelaku UMKM dan ekraf untuk memasarkan produknya dan menjadi mitra borongdong.id.
"Akan ada banyak manfaat yang bisa diambil kalau bergabung dengan borongdong.id. Salah satunya kepastian akan pembeli," kata Dedi, Sabtu (6/2/2021).
Selain kepastian pasar, kata Dedi, ada sejumlah keuntungan yang akan didapatkan pelaku UMKM dan ekraf. Pertama, tidak perlu memiliki toko offline dan dengan barang secukupnya sudah dapat berjualan.
Kedua, tidak perlu repot mencari pembeli karena borongdong.id menargetkan pembeli yang memiliki daya beli baik. Ketiga, tidak perlu mengurus pengiriman dan menanggung biaya karena sudah termasuk fasilitas sistem.
"Kemudian, target kami adalah ASN yang tersebar luas di wilayah Jabar. Keamanan produk pun terjamin. Transaksi berjalan praktis, cepat, dan mudah. Kami juga bekerja sama dengan pengiriman paket dan ekspedisi yang terpercaya," ucapnya.
Dedi menjelaskan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi pelaku UMKM dan ekraf untuk menjadi mitra borondong.id. Syarat dan ketentuan itu menjadi landasan dalam penyaringan.
Syarat dan ketentuannya yakni pelaku UMKM dan ekraf sebagai produsen/distributor pertama, identitas dapat diverifikasi, berdomisili di Jabar, mampu memberikan harga yang kompetitif, dan bersedia untuk mengirim produk ke fulfillment center.
"Health, herbal, dan beauty product harus memiliki izin Badan POM. Untuk produk percetakan buku, harus memiliki izin ISBN. Sedangkan produk elektronik mesti memiliki deskripsi dan spesifikasi yang jelas dan nomor seri yang dapat teridentifikasi," ucapnya.
"Kemudian, produk fesyen harus desain orisinil atau bukan bajakan. Terakhir, untuk produk makanan dan minuman, sebaiknya memiliki expired date lebih dari enam bulan dan sudah memenuhi PIRT/BPOM," tambahnya.
Jika memenuhi syarat dan ketentuan di atas, pelaku UMKM dan ekraf dapat mengunjungi mengunjungi link bit.ly/daftarborong untuk pendaftaran. (hms)
0 Komentar