Wakil Ketua Umum MUI Jabar KH. Abun Bunyamin Minta Gubernur Jabar Bolehkan Santri Pulkam


PURWAKARTA.SWARAWANITA NET.-Menanggapi masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yg diberlakukan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021, dan ketentuan tersebut tertera dalam Adendum surat edaran pemerintah nomor 13 tahun 2021, yg di keluarkan 21 April 2021. Serta ditandatangani kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo selaku Ketua Satgas penanganan Covid-19.
 

Dimana maksud dari surat edaran tersebut, adalah,mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H +7 perjalan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021), demikian tertulis dalam surat edaran.
 

Untuk itu KH. Abun Bunyamin selaku ketua umum MUI Jawa Barat, meminta kepada Gubernur Jawa Barat, agar ada pengecualian bagi santri yang ada di seluruh pondok pesantren. Agar di perbolehkan pulang kampung (Pulkam) dan tidak dilarang. Dengan syarat, asal membawa surat pengantar dari pimpinan  pondok pesantren dari yang bersangkutan. Pinta KH. Abun Bunyamin.
 

Sebagai alasan kenapa pihaknya meminta untuk para santri di setiap ponpes minta di perbolehkan Pulkam. Karena pihak pimpinan ponpes bisa memastikan kesehatan para santrinya, sementara untuk kegiatan KBM juga sudah tidak ada, serta tiap pesantren sudah melaksanakan Prokes Covid-19.
 

Menurut catatan, di sejumlah pondok pesantren yang ada di Jawa Barat jumlahnya mencapai 10.000 pesantren, dengan jumlah rata-rata santri 500 orang
Untuk itu pihaknya berharap, kepada Pemerintah Jawa Barat, dimohon untuk mengijinkan para santri diperbolehkan Pulkam, harapnya. (Ade)

Posting Komentar

0 Komentar