BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Pemda Provinsi Jawa Barat akan mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi lelang TPPAS Regional Legok Nangka pada Senin (26/7/2021). Konsorsium yang lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu lelang proyek.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam tahapan prakualifikasi terdapat 135 perusahaan yang mendaftar. Sebanyak 13 konsorsium telah memasukkan dokumen kualifikasi ke Panitia Pengadaan Proyek KPBU TPPAS Regional Legok Nangka.
“Panitia Pengadaan telah selesai mengevaluasi dan mengklarifikasi 1 Juni 2021- 19 Juli 2021,” ujarnya, di Kota Bandung, Ahad (25/7/2021).
Ridwan Kamil menjelaskan, metode prakualifikasi menggunakan ‘sistem gugur dengan ambang batas’ untuk memperoleh empat konsorsium sebagai batas maksimal. Metode ini telah mendapat persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Hal ini sesuai arahan Menteri Keuangan dalam Persetujuan Prinsip Viability Gap Fund (VGF),” sebut Gubernur.
Diharapkan tahun depan akan muncul pemenang lelang atau tepatnya Juni 2022. Dengan demikian proses pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka bisa dimulai dan sesuai rencana ditargetkan beroperasi 2023/2024 sebagai pengganti TPA Sarimukti di Bandung Barat.
“Karena memang TPA Sarmukti akan habis masa pakainya,” kata Ridwan Kamil.
Pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka merupakan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di kawasan Bandung Metropolitan.
Legok Nangka adalah fasilitas pengolahan sampah regional yang modern dan ramah lingkungan sebagai pengganti TPA Sarimukti yang hanya mampu mengelola sampah hingga 2023.
Tempat pengolahan sampah regional yang terletak di Kabupaten Bandung dan Garut memiliki luas lahan 82,5 hektare. Legok Nangka akan mengolah 1.853 – 2.131 ton sampah per hari yang berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Proyek TPPAS Regional Legok Nangka dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan masa operasi 20 tahun. “Teknologi pengolahannya masih terbuka bagi berbagai jenis teknologi (baik termal dan nontermal), selama sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik,” kata Ridwan Kamil.
Legok Nangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat. Tahapan prakualifikasi pada 29 Maret 2021 lalu merupakan tindak lanjut dari Perpres 58/2017 tentang Perubahan atas Perpres No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kemudian, Perpres 3/2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Lalu, Perpres 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. “Ini untuk proses pengadaan badan usahanya,” tutup Gubernur.
0 Komentar