BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Artikel Swarawanita.net dengan judul “Lembaga Hukum Elza Syarief Menilai Putusan MA Soal Hak Asuh Anak Penuh Kontroversi,” yang tayang pada 21 Oktober 2021. Kuasa Hukum Prithvi Suresh Vaswani meminta Redaksi Swara Wanita menyajikan berita yang berimbang.
Berdasarkan hal tersebut, Kami memuat Hak Jawab dari Pihak Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Amir Syamsudin & Partners selaku Kuasa Hukum Prithvi Suresh Vaswani. Pihak Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Amir Syamsudin & Partners selaku Kuasa Hukum Prithvi Suresh Vaswani yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Hukum Khusus Nomor: 230/AS/21 tertanggal 25 Oktober 2021, mengajukan Hak Jawab dengan dasar-dasar sebagai berikut:
1. Bahwa TIDAK BENAR pernyataan-pernyataan atau statement berita yang dimuat di dalam media Swara Wanita dalam website https://www.swarawanita.net pada artikel tanggal 21 Oktober 2021 berjudul ”Lembaga Hukum Elza Syarief Menilai Putusan MA Soal Hak Asuh Anak Penuh Kontroversi” yang menyebutkan “Roshni sangat dirugikan akibat keputusan hakim MA yang cacat hukum”, karena faktanya Kuasa Hukum Roshni maupun Roshni tidak mempunyai bukti yang membuktikan putusan Hakim MA tersebut cacat hukum. Apalagi hingga hari ini, kami juga belum menerima pemberitahuan putusan kasasi tersebut.
2. Bahwa tidak benar pernyataan atau statement berita yang dimuat di dalam media Swara Wanita tanggal 21 Oktober 2021 yang menyebutkan “Jadi Roshni ini merupakan korban KDRT oleh saudara Prithvi. Prithvi merupakan suami Roshni (korban) yang sempat menggugat cerai pada 29 April 2019…dst,”. Hal tersebut kami bantah karena faktanya tidak ada satupun putusan pengadilan membuktikan membuktikan dan memutus Prithvi melakukan kekerasan secara fisik dan verbal terhadap Roshni. Apalagi Prithvi sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan cerai yaitu pada Juni 2015 terhadap Roshni yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juni 2015 dengan Register Nomor 366/Pdt.G/2015/ PN. Jkt-Sel, dikarenakan antara Roshni dan Prithvi sering terjadi perceksokan/pertentangkaran yang terus-menerus.
Dan atas gugatan cerai tersebut, Roshni membuat Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Roshni tertanggal 28 Juli 2015, yang menyebutkan bahwa Roshni memohon dan berjanji kepada Majelis Hakim dalam perkara tersebut agar memberikan kesempatan kepadanya untuk memperbaiki sikap atau perilakunya dalam waktu 2 bulan, sehingga atas pernyataan dari Roshni tersebut, pada tanggal 7 September 2015, Prithvi mencabut gugatannya.
Namun ternyata Roshni tidak memenuhi janjinya yaitu tidak memperbaiki sikap atau perilakunya yang selalu boros dan tidak mengurus anak, sehingga mengakibatkan percekcokan terus-menerus terjadi yang menyebabkan Prithvi kembali mengajukan gugatan cerai dan Hak Pengasuhan Anak pada tanggal 26 April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor 391/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
3. Selanjutnya kami juga membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum Roshni yaitu Elza Syarief yang menyebutkan “jika merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai ketentuan hukum dalam Yurisprudensi MA RI Nomor 126 K/Pdt/2001 maka Hak asuh anak jatuh ke tangan Roshni.” Hal tersebut tidak benar, karena faktanya putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan putusan yang final dan belum berkekuatan hukum tetap (Incraht), sehingga putusan tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan Hak asuh anak jatuh ke tangan Roshni.
4. Bahwa kami juga membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum Roshni yaitu Elza Syarief yang menyebutkan: “Namun masalah baru muncul ketika Prithvi yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana putusan No. 38/PDT/2021/PT.DKI. Di sinilah timbul kontroversi sebab dalam amar putusannya telah menjatuhkan putusan hak asuh anak diberikan kepada Prithvi yang nyatanya bertentangan dengan ketentuan Yurispudensi MA RI No. 126/K/Pdt/2001”.
Pernyataan tersebut kami bantah, karena faktanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku menyebutkan majelis hakim dalam memutus suatu perkara tidak wajib mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung. Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah tepat dan benar dalam menjatuhkan Hak asuh anak kepada Prithvi karena putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi di persidangan sehingga diperoleh fakta: (1) Tergugat (Roshni) boros, senang berbelanja untuk kepentingan sendiri mencapai Rp. 45.000.000,- dalam satu hari, (2) Tergugat (Roshni) hampir setiap hari datang dan berbelanja di mall untuk kepentingan pribadinya, (3) Tergugat (Roshni) pernah muntah di dalam mobil karena minum alcohol, (4) Tergugat (Roshni) tidak mengurus anak-anaknya, kepentingan anak diserahkan ke baby sister, (5) Tergugat sering memberitahukan pada anak laki-lakinya bahwa bapaknya (Penggugat/Prithvi) sering mabuk, (6) Anak laki-laki dari Tergugat dan Penggugat bernama AKASH PRITHVI VASWANI PARWANI tidak sekolah lagi dan ada perubahan kepribadian, menjadi anak yang pendiam, dan Tergugat (Roshni) tidak setuju anak tersebut dibawa ke psikiater, (7) Tergugat (Roshni) sering datang ke dukun, sehingga sering menabur garam, paku di kamar, di kamar saksi Suresh G Vaswani/bapak suami Tergugat (Prithvi), (8) Tergugat (Roshni) pernah bertindak kasar dan mencakar anaknya….dst. (Vide halaman 16 dan 17 pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 38/PDT/2021/PT.DKI).
5. Bahwa kami juga membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum Roshni yaitu Elza Syarief yang menyebutkan “Sampai dengan empat bulan setelah perkara didaftarkan, kami tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan kalau berkas kasasi telah dikirimkan ke Kepaniteraan MA. Namun anehnya, muncul bocoran kalau putusan kasasi MA RI sudah keluar dan mulai menyebar luas di kalangan perkumpulan warga India di Jakarta.” Pernyataan tersebut tidak benar karena seharusnya Elza Syarief sebagai seorang pengacara yang terkenal seharusnya tidak percaya pada “bocoran” yang tidak akurat sumbernya, tetapi seharusnya menunggu pemberitahuan resmi putusan kasasi yang dikirimkan oleh pengadilan, yang hingga saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi putusan kasasi tersebut.
6. Bahwa kami juga membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum Roshni yaitu Elza Syarief yang menyebutkan “Bahkan akibat dari tindakan kekerasan itu, lanjut Elza, membuat sang anak bernama Akash Prithvi Vaswani Parwani (11) mengalami trauma psikologis yang mendalam dan beberapa kali sempat melakukan upaya bunuh diri akibat guncangan kejiwaan yang dialaminya.” Pernyataan tersebut tidak benar dan fitnah, karena faktanya tidak ada satupun putusan pengadilan yang memutus dan membuktikan Prithvi melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan anaknya Akash mengalami trauma psikologis. Apalagi faktanya anak yang bernama Akash Prithvi Vaswani Parwani tersebut tidak pernah diperiksa oleh psikolog atau psikiater yang kompeten untuk memeriksa kejiwaan anak tersebut, dikarenakan Roshni sendiri yang tidak menyetujui anak yang bernama Akash diperiksa oleh psikolog atau psikiater khusus anak.
7. Bahwa kami juga membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum Roshni yaitu Elza Syarief yang menyebutkan “Bagaimana bisa pihak Prithvi mengetahui hasil putusan kasasi lebih awal dari pengumuman MA melalui website resminya? Bagaimana bisa Surat Pemberitahuan Pengiriman Berkas dari Kepaniteraan PN Jakarta Selatan kepada Kepaniteraan MA baru diterima setelah MA mengumkan hasil putusan kasasi?” Pernyataan tersebut tidak benar dan fitnah karena faktanya klien kami (Prithvi) tidak mengetahui lebih awal seperti yang dinyatakan oleh Elza Syarief, karena faktanya Kami maupun Klien Kami juga belum menerima Relaas pemberitahuan kasasi secara resmi dari pengadilan. Dan seharusnya Elza Syarief sebagai seorang pengacara tidak asal memberikan pernyataan tanpa bukti yang akurat yang menyebutkan Klien Kami (Prithvi) mengetahui hasil putusan kasasi lebih awal.
8. Bahwa kami juga membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum Roshni yaitu Elza Syarief yang menyebutkan “Kita tahu, Amir Syamsuddin yang kini menjadi pengacara Prithvi adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang bisa menguasai semua jejaring kekuasaan untuk memenangkan perkara ini.” Pernyataan Elza Syarief itu jelas fitnah yang ditujukan secara subyektif tanpa dasar hukum yang jelas kepada kami, karena faktanya Elza Syarief dalam mengeluarkan pernyataan tersebut tidak mendasarkan pada bukti yang membuktikan kami menguasai jejaring kekuasaan sehingga memenangkan perkara ini. Seharusnya Elza Syarief sebagai seorang pengacara kondang dalam mengeluarkan pernyataan mendasarkan pada data dan bukti-bukti yang akurat bukan asal bicara sesuai dengan asumsi dan versinya sendiri.
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas terlihat Roshni yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Elza Syarief telah memberikan keterangan yang tidak benar menyangkut Klien Kami Prithvi.
0 Komentar