BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Pangan merupakan
kebutuhan dasar manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi
kebutuhan pangannya.
Agar kebutuhan pangan masyarakat bisa tercapai, maka perlu dilakukan
beberapa usaha. Salah satunya adalah dengan cara mewujudkan ketahanan
pangan.
Ketahanan pangan
adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan
perseorangan.
Tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah dan mutunya,
aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat,
aktif, dan produktif secara berkelanjutan.Hal ini dikatakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Tia Fitriani.
Lebih juah, Ketua Fraksi NasDem Persatuan Indonesia Tia Fitriani menuturkan Aspek ketahanan pangan terdiri dari
ketersediaan jumlah, keamanan, dan keterjangkauan harga. Ketersediaan
pangan dibagi menjadi dua, yaitu cadangan pangan pemerintah dan cadangan
pangan masyarakat.
Masalah ketahanan
pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi juga
menjadi tanggung jawab masyarakat.
Masalah ketahanan merupakan salah satu masalah yang cukup serius. Sebab
kesejahteraan masyarakat salah satunya dipengaruhi oleh ketersediaan
pangan.
Oleh sebab itu, ketahanan pangan mutlak untuk diwujudkan Ketahanan Pangan yang kuat akan berdampak pada pembangunan ekonomi yang kuat pula ungkapnya.
Legislator Asal Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) memaparkan Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi
terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat
hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
UU Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga
memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan
kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food
resilience) serta keamanan pangan (food safety). “Kedaulatan Pangan adalah
hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan
yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi
masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi
sumber daya lokal”.tandasnya.
Ketahanan pangan kita tidak lepas dari sifat produksi komoditi pangan
itu sendiri yang musiman dan berfluktuasi karena sangat mudah
dipengaruhi oleh iklim/cuaca. Perilaku produksi yang sangat dipengaruhi
iklim tersebut sangat mempengaruhi ketersediaan pangan nasional. Kalau
perilaku produksi yang rentan terhadap perubahan iklim tersebut tidak
dilengkapi dengan kebijakan pangan yang tangguh maka akan sangat
merugikan, baik untuk produsen maupun konsumen, khususnya produsen
berskala produksi kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Karakteristik
komoditi pangan yang mudah rusak, lahan produksi petani yang terbatas;
sarana dan prasarana pendukung pertanian yang kurang memadai dan
lemahnya penanganan panen dan pasca panen mendorong Pemerintah untuk
melakukan intervensi dengan mewujudkan kebijakan ketahanan pangan pungkasnya.(dh)
0 Komentar