Oleh:
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jabar
APBD Provinsi Jawa Barat diperkirakan akan mengalami turbulensi pada tahun anggaran 2022 mendatang. Hal itu merupakan akumulasi dari beberapa hal yang tidak bisa dihindari.
Melihat beberapa hal yang melingkupinya, tampaknya turbulensi APBD Jabar sudah di depan mata. Sebenarnya sinyal ke arah itu sudah tampak sejak pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Pendapatan Daerah yang tidak tercapai sangatlah besar, yakni Rp 10,358 triliun. Hal itu diakibatkan oleh beberapa faktor. Memang situasi pandemi telah berdampak ke segala lini. Hal itu telah pula berpengaruh pada Pendapatan Transfer (dari Pemerintah Pusat).
Pendapatan Asli Daerah diperkirakan terkoreksi Rp 4,131 triliun menjadi Rp 20,604 triliun. Demikian pula Pendapatan Transfer diperkirakan terkoreksi cukup besar, yakni Rp 6,226 triliun.
Transfer Pemerintah Pusat semuanya mengalami penurunan. Dana Transfer berkurang Rp 6,152 triliun. Bahkan, Dana Insentif Daerah juga diperkirakan turun sekitar Rp 68,7 miliar.
Dana Transfer semuanya turun, kecuali Dana Bagi Hasil (DBH) yang naik Rp 317 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) turin Rp 91 miliar). Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik turun Rp 180 miliar). DAK Non-Fisik turun Rp 6,2 triliun.
Ini bukti bahwa sesungguhnya volume APBD Provinsi Jabar yang di dalam RKUA PPAS tanggal 16 Agustus 2021 diproyeksikan di atas Rp 41 triliun, sekarang tampak warna aslinya. Volume APBD Provinsi Jabar selama ini tampak besar, antara lain juga, karena sesungguhnya besar pula dana yang sifatnya hanya transitoris. Artinya, di dalam APBD Jabar ada dana dalam jumlah sangat besar yang harus ditransfer ke kabupaten/kota.
Jadi, volume APBD Jabar menjadi besar akibat besarnya dana transitoris yang masuk ke kas daerah Provinsi.
Ketika Pemerintah Pusat memutuskan dana-dana transitoris itu langsung ditransfer ke kas kabupaten/kota, maka volume Pendapatan Transfer pun langsung kempes.
Turunnya secara drastis transfer dari Pemerintah Pusat, salah satunya dan terakhir kali dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170-S/PK/2021.
Turbulensi volume APBD Provinsi Jabar tersebut pasti pengaruhnya sangat besar terhadap berbagai pos belanja daerah. Konsekuesinya, alokasi anggaran belanja pun terpaksa harus menyesuaikan kembali dengan volume Pendapatan Daerah yang baru.
Nota Pengantar KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Gubernur pada tanggal 16 Agustus 2021 masih mencantumkam angka Pendapatan Daerah sebesar Rp 41,141 triliun. Setelah melalui proses pembahasan, terjadi beberapa perubahan. Kini Pendapatan Daerah diprediksi hanya Rp 30,783 triliun.
Memang pembahasan belumlah tuntas hingga APBD disepakati pada sidang paripurna. Itu pun masih membuka ruang koreksi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, tampaknya tidak ada lagi "kejutan berarti" yang akan mempengaruhi APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Artinya, tidak sampai 2 bulan, telah terjadi perubahan yang sangat drastis. Hal itu telah memberi hantaman yang sangat amat keras dan telak terhadap APBD Provinsi Jabar Tahun 2022.
Semoga turbulensi tersebut tidak lantas menimbulkan turbulensi dalam pencapaian target indikator-indikator pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD, apalagi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
0 Komentar