BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Pernyataan Sikap Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Jawa Barat Tentang Kekerasan Seksual Yang Terjadi Terhadap Perempuan Dan Anak di Jawa Barat (Kasus Boardingg School Madani, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok.
Dilihat
dari data bentuk kekerasan yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat
pada tahun 2020, kasus kekerasan seksual masih mendominasi.
Dari
1.412 bentuk kekerasan yang dilaporkan di 27 Kabupaten/Kota , 548 di
antaranya adalah kasus pelecehan seksual.Kasus kekerasan seksual
terbanyak terjadi di Kabupaten Sukabumi dengan 136 kaus.Kemudian di Kota
Bekasi dengan 59 kasus dan ketiga diikuti Kota Bandung dengan 42
kasus.Baru-baru ini terjadi kasus yang memprihatinkan yang terjadi di
tiga kota di Jawa Barat. FPPI Jawa Barat menyesalkan terjadinya
kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung, Tasikmalaya dan Kota
Depok.
FPPI Jawa Barat dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
1.Mendukung seluruh upaya untuk pengungkapan kasus secara tuntas dan
penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
2.Mendorong
korban untuk mendapatkan penanganan yang serius karena dampakpsikologis
korban kekerasan akan dirasakan sepanjang hidupnya.
3. Memastikan bahwa korban kekerasan tetap mendapatkan hak-haknya atas pendidikan.
4. Bayi-bayi yang tidak berdosa terlahir akibat kekerasan seksual ini juga
perlu diselamatkan oleh keluarga, karena keluarga merupakan inti
perlindungan pada anak.
5.
Mendorong Kementerian Agama untuk mengembangkan sebuah sistem
pengawasan atas operasional Lembaga Pendidikan berbasis agama, ayang
apabila diperlukan dapat melibatkan aparat kewilayahan dan masyarakat
setempat.
6.Mendorong
Pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mengatur tata kelola
model pendidikan seperti Boarding School/Pesantren yang mengharuskan
siswa/siswi (santri/santriwati) mondok, sudah seharusnya orang-orang
yang terliatdi dalam pelaksanaannya baik dalam hal mengajar, cleaning
service, juru masak dll di area pondoka/ sekitar kelas harus perempuan
dan benar-benar steril dari lawan jenis, sebagai upaya untuk meminimasir
terulang kembali kejadian serupa.
7.Merekomendasikan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dengan memberikan penegasan terhadap hak-hak korban,
termasuk untuk tidak mengalami krimininalisasi akibat kasus yang
menimpanya.
Bandung 18 Desember 2021
Ketua FPPI Jawa Barat.
Dra.Hj. Tia Fitriani.
0 Komentar