Kades Langensari Yanti : Keberadaan LPM Memilki Peran Penting


BANJAR.SWARAWANITA ENT.-Bahwa peran dan tugas LPM sesuai dengan Permendagri no 5 tahun 2007, tentang pedoman penataan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa pasal 2 ayat 1 mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan, adapun dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat 2 mempunyai tugas dan fungsi menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, sedangkan fungsinya adalah penampungan Dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia.  Jadi LPM ini memiliki peran penting. Hal ini  dikatakan Yanti Kepala Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar.

Lebih jauh  Kades Sosok Perempuan Yanti menuturkan Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, penyusunan rencana rencana, pelaksana, pengendali, pelestari dan pengembangan secara partisipatif, penumbuh kembang an dan pergerakan prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, penggali, pendaya gunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup,hal tersebut di atas ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,ungkap kepala desa.
 

Selanjutnya Yanti pun menambahkan ,dengan adanya sinergitas antara pemerintah desa dengan LPM secara otomatis akan meningkatkan pembangunan di segala bidang ,baik itu pembangunan ekonomi,infrastruktur  atau pun pembangunan fisik  lainnya pungkasnya. (Riswan Himawan)

Posting Komentar

0 Komentar