KARAWANG.SWARAWANITA NET.-Pansus VI DPRD Provinsi Jawa barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.Pada Selasa 11 Januari 2022, Pansus IV DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke kantor Pemerintah Kabupaten Karawang. Dalam rapat kerja tersebut, tidak hanya dihadiri oleh Pemkab Karawang tetapi hadir juga Pemkab Subang, Pemkab Purwakarta, Pemkab Bekasi, Jasa Marga, dan Perwakilan KCIC (Kereta Cepat Indonesia China).
Dalam rapat tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, Bekasi, Jasa Marga, dan KCIC dimintai masukan dan ditanya juga rencana daerah beberapa tahun kedepan.
Agar pembahasan dan penyusunan Raperda RTRW ini benar-benar dapat menjadi pegangan dan payung hukum, baik bagi Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jabar.Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) ini, melakukan kunjungan kerja ke kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar Drs.H.Daddy Rohanady, ketika dihubungi melalui handsetnya kepada media. Rabu (12/1/22) menyebutkan, Pansus VI DPRD Jabar yang kini tengah membahas dan menyusun Raperda RTRW Provinsi, butuh masukan dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk dari instansi terkait. “Kita butuh masukan dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk dari instansi terkait, baik tingkat pusat maupun kantor perwakilan di wilayah provinsi Jabar.” Sebutnya.
Lebih lanjut Daddy menjelaskan, Perda RTRW yang tengah dibahas ini akan menggabungkan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jadi, perda ini mengatur ruang darat dan laut 0–12 mil dari bibir pantai.
Perda RTRW Provinsi lebih bersifat umum dari RTRW kabupaten/kota, tetapi tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jangka waktu RTRW Provinsi pun sama dengan RTRW Nasional, yakni berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.
Politisi asal daerah Pemilihan Cirebon Indramayu ini mengungkapkan, Ada beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi yaitu: Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah; Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Sedangkan Pola ruang yang direncanakan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya, yaitu terdiri dari yakni: – Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; – Rencana struktur ruang; – Rencana pola ruang; – Penetapan kawasan strategis; – Arahan pemanfaatan ruang; – Arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Karena Perda RTRW ini mengatur ruang se-Jabar, kami berharap semua stakeholders dapat memberi masukan demi penyempurnaannya. Dengan demikian, tidak hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu. Kami berharap semua kepentingan terkemot, baik pusat maupun daerah,” pungkasnya. (dh)
0 Komentar