BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Adanya isu terkait Bandara Cikembar di Kabupaten Sukabumi.Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanandy menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan terkait pergeseran Rencana Bandara tersebut.
Mengapa
bergeser dari Citarate?. Padahal Jabar sudah memutuskan Bandara di
Sukabumi itu ada di Citarate. Lagipula, bagaimana penanganan obstacle
yang ada,katanya ketika ditanyakan hal ini di Bandumng,
Jumat(11/2/2022).
Cikembar
berada di antara menara sutet dan bukit. Celah untuk melakukan manuver
hanya sekitar 150 meter saja. Jika sayap pesawat rentangnya mencapai 60
meter, berarti hanya ada celah kiri-kanan 45 meter saja. Itu berarti,
pilot yang mendarat atau terbang dari bandara Cikembar nantinya hanyalah
mereka yang "bernyali",tambahnya.
Jika
benar ada pergeseran rencana pembangunan Bandara tersebut, lantas
bagaimana pula nasib Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Bagaimana menentukan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
dan bagaimana kaitannya dengan Lahan Sawah yang Dilindungi
(LSD),katanya.
Rekapitulasi
Pemprov Jabar hanya 730.898,31 hektare, itu pun baru 2 kabupaten saja
yang sudah ada SK kepala daerahnya. Padahal Keputusan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/2021
menyebutkan bahwa LSD Jabar sekitar 878.587,73 hektare.
Ada perbedaan sekitar 140.000 hektare. Padahal dengan KP2B tersebut, Jabar baru memiliki sekitar 21% dari target kewajiban 30%.
Sebenarnya
masih banyak isu lain yang harus dibahas oleh Pansus RTRW. Masih ada
soal-soal yang berkaitan dengan Transit Oriented Development (TOD)
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Ini
berkaitan dengan difungsikannya TOD Padalarang. Di sisi lain TOD Walini
ditunda lebih dahulu pembangunannya. TOD Tegalluar juga penyelesaiannya
dilakukan paralel, tetapi belum difungsikan.
Ada
pula pembahasan seputar rencana pembangunan beberapa ruas jalan tol.
Selain itu, ada isu seputar tanah timbul dan lahan yang justru hilang
akibat abrasi. Lahan-lahan seperti itu juga, karena jumlahnya tidak
sedikit, butuh penyikapan.
Ini
semua nantinya pasti akan berkaitan dengan indikasi arahan zonasi serta
berpengaruh pada rencana struktur dan rencana pola ruang dalam RTRW
Provinsi Jabar yang sedang disusun.
Padahal
kita semua juga tahu bahwa ketika ada proyek strategis nasional (PSN),
semua harus diakomodir. Itu juga pasti akan menggerus angka-angka
tersebut.
Dalam
salah satu konsultasi ke Jakarta, ada pernyataan menarik. Jika Perda
RTRW yang baru tidak dapat diselesaikan oleh Jabar, dalam hal ini
Pansus, penyelesaian akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
Benarkah
demikian? Andai benar terjadi, bukankah itu bertentangan dengan
samangat desentralisasi atau justru ini memang untuk melakukan
re-desentralisasi?
Semoga semua
masalah dapat selesai pada waktunya. Semoga pula semua pihak dapat
mengakomodir kepentingan pihak lainnya. Dengan demikian, memang
dibutuhkan win-win solution sehingga semua pihak akan merasa bahagia,pungkasnya.(AP)
0 Komentar