Bapenda Kabupaten Bandung Erwan K Hermawan Upaya kan Optimalisasi Pendapatan Daerah


Kabupaten Bandung Swara Wanita Net.-Pertemuan jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Bandung  pada kegiatan Forum Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung menjadi agenda penting untuk menjadi pedoman pada tahun 2023 mendatang.
Mengingat, pada pertemuan Forum Perangkat Daerah itu dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dengan memudahkan pelayanan publik yang taat membayar pajak, guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas.
 

"Yang mana kita harus bisa menyesuaikan apa yang tercantum dalam visi misi setelah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Daerah). RPJMD ini merupakan patokan kita dalam rangka menyusun anggaran atau pembahasan yang lainnya," kata Dadang Supriatna didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan K Hermawan kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan pertemuan Forum Perangkat Daerah.
 

Bupati Dadang Supriatna berharap dalam pelaksanaan Forum Perangkat Daerah ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan atau informasi, terutama potensi pendapatan di Kabupaten Bandung.
"Potensi-potensi pendapatan itu merupakan salah satu tolok ukur, untuk bisa menghasilkan suatu keputusan. Insya Allah kita lihat trendnya, walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19 dan saya melihat berdasarkan kajian analisa ini ada cenderung peningkatan. Minimal diangka 5 persen dari saat ini. Kalau seandainya tahun ini Rp 1,1 triliun, berarti ada peningkatan kurang lebih sekitar Rp 50 miliar pada tahun 2023," ungkapnya.
 


Tetapi, imbuh dia, nanti akan kelihatan lebih jelas lagi, kalau nanti para camat menyampaikan potensi-potensi daerah atau wilayah.
"Saya menekankan dan mohon kerjasamanya, para pengembang atau developer, jangan lama-lama proses pelaksanaan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Karena BPHTB itu, merupakan salah satu pendapatan yang menjadikan hak daripada APBD kita atau pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung," ungkapnya.
 

Ia pun mengatakan jika ada developer yang tidak sesuai dengan mekanisme dan cenderung mengabaikan peraturan Perundang-Undangan, izinya bisa dicabut. "Tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan akan dikaji ulang perijinannya," tandasnya.
 

Bupati Bandung juga berharap pengelola hotel dan restoran jangan menutup-nutupi. "Karena kita bukan meminta kepada para pengusaha, tapi kita mau mengambil hak-hak kita. Yang mana konsumen secara tidak langsung dan langsung, itu  menitipkan kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) sebagai pajak dan masukkan pemerintah daerah," tutur Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna.
Kang DS berharap dengan program pentahelik dan program kebersamaan, apapun rencana dan pembangunan baik yang sifatnya mengikat, wajib dan pilihan akan terwujud dan terlaksana pada tahun 2023.
 


Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan K Hermawan mengatakan, dari 10 entitas mata pajak, itu semua mempunyai potensi. "Hanya ukurannya, apakah itu obyek pajak ini sudah ditetapkan jadi wajib pajak atau belum. Sehingga kami pun butuh partisipasi dari rekan-rekan media untuk memberikan informasi. Misalnya, satu obyek pajak, restoran ini belum kena pajak. Kita terbuka untuk menerima masukkan dari rekan-rekan media," kata Erwan.
 

Apa yang disampaikan Bupati Bandung terkait program pentahelik, Erwan mengungkapkan, disini sesungguhnya ada peranan media untuk memberikan informasi ke Pemkab Bandung atau Bapenda.
"Jadi banyak dari 10 mata pajak itu, banyak potensi yang belum tergali, di antaranya obyek pajak yang belum ditetapkan jadi wajib pajak. Dari 10 mata pajak yang dikelola Bapenda itu, mentargetkan pada 2022 ini kurang lebih atau mendekati sekitar Rp 700 miliar," katanya.
 

Bapenda, kata Erwan, berusaha untuk melakukan berbagai upaya, di antaranya intensifikasi penagihan, intesifikasi pendataan, dan intensifikasi berkaitan data yang ada di Bapenda dan melakukan kroscek ke wajib pajak.
"Itu berdasarkan informasi yang masuk dari petugas kita  di lapangan maupun dari siapapun yang memberikan masukan informasi kepada kita," katanya.
 

Upaya lainnya, kata Erwan, yaitu melaksanakan ektensifikasi, di antaranya melaksanakan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. "Upaya-upaya penagihan kita butuh peran dari Kejaksaan. Dengan harapan penagihan lebih efektif dan efisien, walaupun kegiatannya skala kecil. Tetapi bisa menghasilkan pendapatan atau pemasukan untuk pajak daerah," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar