Kabupaten Bandung.Swara Wanita Net.-Bupati Bandung H.M.Dadang Supriatna bersama para Kepala Perangkat Daerah kembali melaksanakan kegiatan Saba Desa yang merupakan bagian dari rangkaian acara pada Program Bunga Desa (Bupati Ngamumule Desa) di Kampung Jati RT 06/RW 11 Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Kamis (17/3/2022).
Dalam pelaksanaan kegiatan Bunga Desa kali ini Kang DS panggilan akrab Dadang Supriatna turut didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung H. Abdurahim, S. Ag, MSi yang turut menginap di rumah salah satu warga di Desa Ciherang. Kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap giat Bunga Desa ini.
Dalam kegiatan Bunga Desa ke-6 yang dilakukannya ini, Dadang Supriatna didampingi istrinya, Hj. Emma Dety Supriatna menginap di rumah panggung milik seorang warga bernama Sarimanah. kondisi rumah Sarimanah merupakan gubug panggung yang terbuat dari bilik bambu yang sudah keropos sebagai dindingnya, sementara lantainya tersusun dari papan kayu.
Melihat kondisi Rumah panggung Sarimanah yang diperkirakan sudah berusia puluhan tahun dan perlu perbaikan, maka Kang DS merencanakan rumah tersebut menjadi sasaran dalam Program Bedah Rumah.
"Ibu izin nginep sawengi didieu," Kang DS berucap kepada Sarimanah, pemilik rumah. Sarimanah pun dengan senang hati menyambut baik kehadiran Bupati yang didampingi para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Kementerian Agama di rumahnya tersebut.
Bupati mengungkapkan rumah milik Sarimanah akan dilakukan rehab atau perbaikan melalui Program Bedah Rumah.
"Bumina urang bedah rumah. Urang saean," kata Dadang Supriatna.
Karena saat bersilaturahmi di rumah Sarimanah Kang DS didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung maka Kang DS mengajak Abdurahim membahas persoalan terkait adanya sejumlah pasangan suami istri yang sudah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah karena belum tercatat di Kantor Urusan Agama. "Masih ada kejadian di daerah atau di sejumlah desa, ada warga yang sudah menikah tetapi belum memiliki surat nikah," ungkap Kang DS. Kang DS sudah menyampaikan persoalan itu kepada pihak Pengadilan Agama, ketika ia bertanya data perceraian yang dialami masyarakat Kabupaten Bandung melalui Pengadilan Agama.
"Contoh di Desa Ciherang Kecamatan Nagreg ini, ditemukan sejumlah pasangan suami istri yang tak punya surat nikah atau buku nikah setelah menikah," katanya.
Kang DS mengatakan, pasangan suami istri yang sudah menikah selama dua tahun lebih dan belum memiliki buku nikah, harus melewati proses sidang isbat di Pengadilan Agama.
"Setelah mendapatkan pengesahan melalui sidang isbat, baru bisa mendapatkan buku nikah. Kalau misalnya di suatu desa atau daerah itu ada 20 pasangan suami istri, sidang isbatnya bisa ditempat," kata Kang DS "Kantor Kementerian Agama akan melakukan upaya untuk memfasilitasi pembuatan buku nikah, sebelumnya mereka menikah, tapi belum ada buku nikah. Sementara di antara mereka ada yang sudah punya anak," katanya.
Kang DS mengungkapkan mengetahui masih ada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah itu, saat dirinya melaksanakan kampanye pada Pilkada lalu. Mengetahui apa yang dialami sejumlah warga Kabupaten Bandung tersebut, Kang DS pun berinisiatif untuk membantu masyarakat dalam upaya memfasilitasi pelayanan proses pembuatan buku nikah bagi mereka yang sudah melewati proses pernikahan. "Supaya pernikahan mereka disahkan, dan tercatat di Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan buku nikah," pungkasnya. (DianS)
0 Komentar