Kajian PVMBG, Longsor Di Giriawas Pangalengan Berada Pada Daerah Potensi Gerakan Tanah Tinggi


Kabupaten Bandung.Swara Wanita Net.-Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan, bencana longsor yang terjadi di Kampung Giriawas Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung pada Sabtu (15/1/2022) lalu, telah dilakukan kajian di lokasi tersebut. 


"Berdasarkan kajian dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) bahwa lokasi bencana berada pada daerah potensi gerakan tanah tinggi," disampaikan Uka Suska Puji Utama  dalam keterangannya, usai mendampingi Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menyerahkan bantuan sosial kepada para korban bencana longsor di Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan,  Minggu (20/3/2022) sore.

Uka Suska Puji Utama mengungkapkan, ada beberapa arahan dalam penanggulangan bencana yang terjadi Kampung Giriawas itu. "Salah satunya yaitu pelaksanaan relokasi serta mitigasi struktural, agar tidak terjadi bencana susulan di kawasan tersebut," ujarnya.
Dikatakan Uka, dalam proses penetapan relokasi mengalami kendala dan kesulitan. Dimana masyarakat korban tanah longsor maupun yang terancam longsor, merasa keberatan  untuk dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang jauh dari tempat mereka bermukim saat ini, dengan alasan  memiliki lahan garapan pertanian. 


"Termasuk dari tempat lahan garapan mereka, sehingga menyebabkan alotnya penetapan dan tindaklanjut dalam tahapan pelaksanaan relokasi," tuturnya.
Untuk itu, Uka berharap kepada Camat Pangalengan maupun aparatur desa setempat untuk melakukan pendekatan atau sosialisasi kepada warga korban tanah longsor. Dengan harapan dapat mempercepat pelaksanaan relokasi, sesuai dengan lahan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak perkebunan.

"Rencana pelaksanaan relokasi pun mengacu pada hasil kajian PVMBG sebelumnya, pasca kejadian tanah longsor tersebut, hal itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban longsor maupun yang terdampak tanah longsor," ujarnya.

Untuk mengantisipasi serta memberikan pelayanan dasar dan kelayakan  kehidupan dan penghidupan untuk masyarakat yang berada di pengungsian,  diajukan bantuan sosial.
"Bantuan sosial itu yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam  Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Uka.
Disebutkannya, bantuan sosial itu diperuntukan untuk sewa rumah selama satu tahun sebesar Rp 6 juta, dan jaminan hidup selama 3 bulan sebesar Rp 3 juta.
"Dengan total masing-masing yaitu Rp 9 juta per kepala keluarga (KK), dimana sumber dana berasal dari anggaran belanja tidak terduga," ujarnya.

Dengan adanya bantuan sosial itu diharapkan masyarakat dapat hidup layak selama proses relokasi selesai.  Para penerima bantuan sosial itu ada sebanyak   25 KK atau 74 jiwa yang sebelumnya mengungsi di GOR Para Pemilik Perkebunan Cukul.
"Kejadian bencana longsor yang disebabkan tingginya intensitas curah hujan pada 15 Januari 2022 lalu itu, mengakibatkan 1 korban meninggal, 1 orang luka berat dan 6 orang luka ringan," katanya. 

(Dian S*)

Posting Komentar

0 Komentar