POLRES KUNINGAN-Swara Wanita Net.-Beberapa terakhir ini masyarakat Kabupaten Kuningan dihebohkan dengan pemberitaan adanya pembunuhan di salah satu kosan di Cijoho Kuningan. Berkat kesigapan jajaran Polres Kuningan, pada dini hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Jajaran Satuan Reserse Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan seorang wanita SA (42 th) meninggal dunia, ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhani Aryanda, S.IK. pada jumpa pers yang dilaksanakan pada Senin, 28 Maret 2022 di Mapolres Kuningan.
Penangkapan bermula dari penyelidikan dan menemukan 1 Unit Hp milik korban yang telah dijual kepada Saksi AM (18 th), teman mahasiswa dari Sdr. FN, kemudian Petugas diantar Sdr. AM mengantar kerumah sdr.FN dan petugas berhasil menangkap Sdr. FN (19 th), Mahasiswa, dirumahnya di Dusun Kliwon Rt 18/06 Desa dan Kec.Lebakwangi Kab.Kuningan.
Pengakuan tersangka Sdr. FN bahwa dia berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kamar kosan No 01 yaitu Gang Cikawung Rt 12/01 Dusun Kliwon Kel.Cijoho Kec.dan Kab.Kuningan. dan mengaku telah melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korban Sdri. SA meninggal dunia dengan cara " membekap mulut korban dengan kaos dalam warna hitam bergaris putih milik korban, yang ada dijemuran kosan, hingga korban lemas, melihat korban tak berdaya lalu pelaku FN menulis disobekan kertas, GUE CAPE HIDUP, dan disimpan disamping kiri tubuh korban dengan maksud merekayasa kematian korban seolah2 bunuh diri.
Kejadiannya pada hari jum at tanggal 18 Maret 2022, jam 17.30 wib ditempat kost korban.
Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia Pelaku melarikan diri dan membawa Handphone korban.
Motif pelaku melakukan perbuatannya karena Pelaku mengajak kembali berhubungan badan tetapi korban menolak karena dalam kesepakatannya korban hanya dibayar Rp 200.000.- sekali booking (booking out), sehingga pelaku kesal dan membekap mulut korban sampai meninggal dunia.
Barang bukti yang disita ;
Dari saksi.
- 1 buah dusbook hp merk VIVO type V 2120 warna green milik korban
- 1 buah Hp merk Vivo Type V2120, warna green.
- 1 buah Hp merk OPPO Neo 7 warna hitam.
- 3 lembar Screenshot bukti penjualan Hp.
Dari tersangka.
- 1 buah Hp merk Oppo type A1 warna merah.
- 1 buah buku catatan merk paperline motif batik kuning.
- 1 Unit Sp motor honda Supra Fit No. pol ; E-5634-YG, warna hitam berikut STNK.
- 1 potong jaket kulit warna hitam.
- 1 buah topi warna hitam.
- 1 buah masker warna hitam.
- 1 buah tas slempang merk JS warna hitam.
Dari TKP
- 1 botol obat insektisida merk Decis 25 EC 50 Ml.
- 1 lembar kertas bertuluskan "GUE CAPE HIDUP"
- 1 buah kunci pintu bertuliskan "JASS"
- 1 buah kondom sutra dan bungkus warna merah.
- 1 potong baju warna hitam bertuliskan "When you are angry be Silent"
- 1 buah selimut dan guling bertuliskan" Hello kitty" warna pink.
- 1 buah foto korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3), pasal 338, pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. "Ujar Kapolres Kuningan AKBP DHANY ARYANDA, S.I.K."
Hadir dalam giat konpres tersebut Kapolres Kuningan AKBP DHANY ARYANDA, S.IK, didampingi Wakapolres Kuningan Kompol SAMSUL BAGJA BAHTIAR, S.Sos, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim AKP MUHAMMAD HAFID FIRMANSYAH, S.IK, M.A, Kasi Humas IPTU SUKARNO, SE.
Maman R/Mulyana
0 Komentar