Bandung.Swara Wanita Net.-Saat ini pimpinan beserta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah melaksanakan agenda Reses II Tahun Sidang 2021-2022, dan berlangsung hingga 16 Maret 2022. Kegiatan reses sendiri dilakukan guna menjaring aspirasi masyarakat di setiap daerah meliputi 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Tak
terkecuali anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, H. Arif
Hamid Rahman, SH, dirinya menggelar resesnya bersama Majelis Ta'lim (MT)
Daarul Ilmi beserta warga Cibaduyut di Gedung Dakwah Terpadu (GDT)
Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Islam Bojongloa Kidul Jalan TVRI V
Bandung, Selasa, 09 Maret 2022.
Dikatakan Arif
yang juga Dewan Penasihat MT Daarul Ilmi menegaskan masa reses adalah
waktu anggota legislatif melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah
pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Disamping
juga, sambung legislator Fraksi Partai Gerindra ini bahwa kegiatan
reses merupakan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Maka itu,
masih menurut Arif, kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi
setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.“Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota dewan menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan, dan masa reses anggota legislatif Jabar bukan hanya ajang untuk menjaring aspirasi masyarakat tetapi merupakan sarana silaturahmi serta edukasi untuk segala bentuk pendidikan politik atau non politik," tuturnya.
Bagi
Arif yang terpilih dari Dapil 1 Kota Bandung dan Kota Cimahi ini,
menegaskan setiap anggota DPRD Jawa Barat berkewajiban menyerap aspirasi
masyarakat melalui kegiatan reses. Reses dikatakannya masa istirahat
anggota legislatif yang digunakan untuk melakukan kunjungan kepada
konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan
tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
"DPRD
merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat,
DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan
Pengawasan, salah satu tugas anggota legislatif yakni melaksanakan reses
dan bertemu dengan kontituennya," jelasnya.
Bukan hanya itu,
sambungnya, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama
dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat
dan daerah, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas dan
wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Selanjutnya
disampaikan Arif, hasil reses berupa aspirasi masyarakat akan
disampaikan oleh fraksi yang kemudian secara langsung akan dilaporkan
dihadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat agar dapat
ditindaklanjuti oleh unsur pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat sebagai usulan program pembangunan.
Sementara
itu, Ketua MT Daarul Ilmi, Irwan Inayaturrahman, MT mengungkapkan reses
yang digelar merupakan ajang silaturahmi serta dengar pendapat dari
warga sebagai kontituen kepada wakil rakyatnya."Diakui,
dengan Kang Arif ini merupakan 'sobat dalit' dan alhamdulillah beliau
sekarang duduk di lembaga legislatif. Ini merupakan kesempatan baik yang
harus dimanfaatkan sebaik-baiknya terutama penyampaian gagasan, program
atau lainnya agar dapat bermanfaat dan dirasakan mashlahatnya,"
terangnya. (dh)
0 Komentar