Kab Bekasi.Swara Wanita Net.-Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tenaga Non ASN adalah Pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak Kerja, Sukwan, Magang, Kategori 2 dan lainnya yang bekerja/dipekerjakan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah berdasarkan kebutuhan
Pada 2023, akan menjadi masa transisi pemberhentian pegawai honorer secara
bertahap. Di tahun berikutnya hanya ada PNS dan PPPK. Lalu sisanya
merupakan tenaga kegiatan dan juga pekerja outsourcing dalam instansi
pemerintahan.
Adanya
rencana penghapusan Tenaga Honorer atau non ASN pada Tahun 2023, hal
ini mendapat perhatian Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat
H.Syahrir, menurut Legislator Asal Partai Gerindra harus dicarikan
solusi, jangan terjadi tidak ada kepastian , Non ASN ini harus dicarikan
solusi yang baik, karena potensi-potensi orang untuk bekerja dan
berkarier harus dipikirkan juga oleh Pemerintah tentunya pungkas H.
Syahrir. (dh)
0 Komentar