Sukabumi.Swara Wanita Net.-Adanya Surat Keputusan yang dikeluarkan Pemprov Jabar dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa Libur Idul Fitri bagi Peserta didik 25 April s.d. 10 Mei 2022.
Adanya Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan
memutuskan untuk jadwal masuk sekolah diundur hingga 12 Mei 2022.
Dengan adanya hal tersebut, mendapat apresiasi dari Anggota Komiisi V DPRD
Provinsi Jawa Barat Dessy Susilawati.
Lebih jauh Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kota Sukabumi-Kabupaten Sukabumi menilai kebijakan tersebut
merupakan kebijakan yang strategis dengan melihat kondisi arus balik
mudik warga.
“Saya sangat mendukung, karena melihat kondisi arus mudik yang
melonjak pada Lebaran Idul Fitri saat ini. Sehingga dikhawatirkan
kondisi anak saat belajar,” ungkapnya,
Menurut Dessy, yang harus diperhatikan juga terkait koordinasi hingga
tingkat satuan pendidikan di wilayah Kota/Kabupaten di Jawa Barat.
Surat keputusan ini harus sampai kepada sekolah atau Kantor Cabang Dinas
(KCD).
“Jangan sampai adanya simpang siur soal masuk sekolah ini. Yang paling penting adalah koordinasi dan pemberitahuan yang massif ke tingkat sekolah,” katanya.
Yang harus diingatkan juga, saat masuk sekolah nanti, pihak sekolah harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Meski saat ini sudah mulai landai covid-19. Tapi harus diantisipasi.
“Saya juga berpesan kepada sekolah untuk tetap menjalankan protokol
kesehatan saat masuk sekolah nanti. Sehingga dalam proses Belajar berjalan
baik,” pungkasnya.(dh)
0 Komentar