SMAN 1 SARIWANGI REALISASIKAN TIGA LOKAL PEMBANGUNAN DAK FISIK 2022


Swara Wanita Net.-Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan tingkat sekolah adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana (SAPRAS) pelayanan dasar masyarakat. DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.


Dalam salah satu Petunjuk Teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Reguler bidang pendidikan terdiri atas subbidang: a) pendidikan anak usia dini; b) sekolah dasar; c) sekolah menengah pertama; d) sanggar kegiatan belajar; e) sekolah menengah atas; f) sekolah luar biasa; g) sekolah menengah kejuruan; dan h) perpustakaan daerah. Adapun salah satu petunjuk teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.


Tujuan dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang JUKNIS Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pendidikan diatas telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, seperti salah satu contoh yang ada di SMA Negeri 1 Sariwangi Desa Sukamulih Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya yang telah mendapatkan program DAK fisik tahun anggaran 2022 sebanyak 3 (Tiga) Lokal pembangunan yang diantaranya yaitu, pembangunan ruang laboratorium komputer sebanyak 1 (Satu) ruang dengan lagu anggaran senilai Rp. 259.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah), pembangunan ruang guru sebanyak 1 (Satu) lokal dengan pagu anggaran senilai Rp. 486.000.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah), dan pembangunan ruang BK sebanyak 1 (Satu) lokal dengan pagu anggaran senilai Rp. 259.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Dari hasil pantauan tim SwaraWanita  bersama awak media lain, (Selasa, 19 Juli 2022), pembangunan tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (JUKNIS) yang sebagaimana mestinya dan memenuhi standar kualitas. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sariwangi yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah (WAKASEK) Sarana Prasarana (SAPRAS) SMA Negeri 1 Sariwangi Sri Yeni Yuliani, S.Pd saat di konfirmasi oleh tim swarawanita  bersama awak media lain mengatakan, pihak sangat mengucapkan terimakasih baik kepada Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang telah memberikan bantuan pembangunan dari program DAK fisik pendidikan, Sri pun berharap dengan adanya bantuan dari program DAK fisik tersebut SMA Negeri 1 Sariwangi bisa lebih baik lagi dan berkualitas dengan adanya peningkatan sarana prasarana yang baru.

"Alhamdulillah pertama-tama saya mengucapkan sangat berterimakasih kepada Pemerintah Pusat ataupun Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Pendidikan yang telah memberikan bantuan melalui program DAK fisik kepada sekolahan kami yang selama ini sangat kami harapkan, dan alhamdulillah saat ini dapat terealisasi sehingga dapat meningkatkan sarana prasarana di ruang lingkup atau lingkungan SMA Negeri 1 Sariwangi khususnya di bidang kegiatan belajar mengajar, semoga dengan adanya realisasi program DAK fisik disekolahan kami ini yang tadinya tidak ada menjadi ada sarana prasarana lainnya yang bisa lebih bermanfaat lagi bagi kami dan seluruh siswa-siswi kami, sehingga para siswa bisa lebih bersemangat mengekspresikan berbagai macam kegiatannya melalui sarana dan prasarana yang ada disekolahan ini, sehingga tidak hanya dalam hal-hal belajar mengajar saja, tapi juga menemukan karakter dan menggali potensi yang ada dalam diri siswa", ucapnya.


Dalam Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : “(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan"

(Ajat)



Posting Komentar

0 Komentar