Kab Bandung.Swara Jabbar.-UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia yang beralamat di Jl.Raya Pacet No. 186 Ciparay Kabupaten Bandung.Program Pelayanan yaitu Idealnya lanjut usia berada dalam perawatan dan perlindungan keluarga, namun pada kenyataannya banyak lanjut usia yang tidak memperoleh perawatan dan perlindungan sebagaimana mestinya. Keadaan tersebut antara lain dikarenakan lanjut usia tidak memiliki sanak keluarga sehingga menyebabkan lanjut usia terlantar.
UPTD Panti Sosial Rehabilitas Lanjut Usia merupakan salah satu Unit Pelayanan di lingkungan Dinas Sosial
Provinsi Jawa Barat yang menangani lanjut usia terlantar. Adapun tujuan
dan fungsi dari UPTD Panti Sosial Rehabilitas Lanjut usia itu sendiri adalah memberikan pelayanan dan
perlindungan sosial dalam upaya memenuhi hak dan kewajiban terhadap
lanjut usia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1998
tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Program
Pelayanan Lanjut Usia yaitu,
1. Pemenuhan Kebutuhan Pokok, 2. Pemenuhan Kebutuhan Aksesibilitas
Sarana dan Prasarana, 3. Pemenuhan Kebutuhan Kesehatan 4. Pemenuhan
Kebutuhan Fisik, Sosial, Mental & Spiritual
5. Pemberdayaan, 6. Perlindungan 7. Sosialisasi dan Koordinasi.
5. Pemberdayaan, 6. Perlindungan 7. Sosialisasi dan Koordinasi.
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat tinjau sarana dan prasarana yang terdapat pada UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Ciparay Kabupaten Bandung.
Dalam kesempatan tersebut Komisi V, mengapresiasi pelayanan yang telah dilakukan oleh Panti Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Jabar yang
merupakan Politisi Perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari
Sundari menuturkan “Dari segi pelayanan mungkin luar biasa apa yang
sudah dilakukan oleh
teman-teman tapi kita melihat dari sarana prasarana jadi ini perlu
maintenance (pemeliharaan) “ucap Hj.Sari Sundari.
Sari menjelaskan, Komisi V akan mendorong penganggaran untuk perbaikan sarana dan prasarana panti rehabilitasi tersebut. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.
Lebih lanjut Legislator Dapil Jabar
II (Kabupaten Bandung) menegaskan “Mereka tidak muluk-muluk memintanya
dan ini saya yakin bisa
dianggarkan 200 juta minimal pertahun untuk biaya pemeliharaan. Karena
saya juga melihat begitu banyak tempat yang perlu diperbaiki dan Komisi
V DPRD Jabar perlu mendorong untuk biaya pemeliharaan” ucapnya.
0 Komentar