Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III (Kabupaten Bandung Barat) Dra.Hj.Elin Suharliah, M.Si.Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.2 Tahun 2022tentang Desa Wisata yang diadakan di Aula Hotel Augusta Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.Senin (29/8/2022)
Legislator PDI Perjuangan Elin Suharliah menuturkan Provinsi Jawa Barat
resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata dalam upaya
pengembangan sektor pariwisata sebagai lokomotif ekonomi Jabar.
Dengan adanya perda,
maka pembinaan daya tarik wisata di desa dapat difasilitasi dari aspek
pembangunan aksesibilitas dan amenitas serta sarana dan prasarana
pendukung desa wisata ucapnya.
Lebih lanjut Elin Suharliah mengatakan Salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jabar adalah adanya industri berbasis sumber daya lokal yang sangat ramah terhadap penyerapan sumber daya lokal. "Sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah," imbuhnya.
Kabupaten
Bandung Barat merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang
memiliki Destinasi Wisata yang banyak dikunjungi oleh para wisatawan
lokal maupun mancanegara. saat Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022
Tentang Desa Wisata diikutsertakan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Pelaku Wisata, Disparbud Pemkab Bandung Barat, Masyarakat yang yang bergerak di bidang wisata.
Untuk itu, mendorong kalangan pelaku wisata berinovasi dan secara kreatif, menciptakan daya tarik kepariwisataan guna mendatangkan pengunjung ke Desa wisata di daerah itu.
Untuk itu, mendorong kalangan pelaku wisata berinovasi dan secara kreatif, menciptakan daya tarik kepariwisataan guna mendatangkan pengunjung ke Desa wisata di daerah itu.
"Mereka harus memiliki inovasi dan kreatif menciptakan daya tarik tersendiri, sehingga layak untuk dikunjungi," jelasnya,
Oleh karena itu, Perda
Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jabar yang
memiliki potensi wisata untuk meraih status desa wisata, sehingga
kesejahteraan masyarakat dan pendapatan pemerintah desa pun meningkat.
Adapun poin Perda Desa Wisata itu, di antaranya, pemetaan dan
pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan
penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata,
kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum
komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha,
pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pengawasan dan
pembiayaan. tutup Elin Suharliiah. (dh)
0 Komentar