Jakarta.Swara Wanita Net.-Kondisi eksisting, kasus PMK di Indonesia termasuk di Jabar sudah terkendali. Kendati demikian, pengawasan lalu lintas tetap harus diperketat baik lalu linta untuk hewan ternak yang didatangkan dari negara lain maupun yang didatangkan dari Provinsi lain.
Pengetatan lalu Lintas hewan ternak terutama harus dilakukan untuk daerah yang belum bisa mewujudkan swasembada daging seperti Jabar.
Untuk Jabar, dengan kondisi faktual ketergantungan untuk memenuhi kebutuhan daging terutama sapi masih tinggi, dalam situasi PMK masih harus diwaspadai mengharuskan ada pengetatan dalam penanganan lalu lintas hewan.
Hal demikian, diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. Budi Setiawan, M.Si, dalam keterangannya kepada media, 27 September 2022.
Budi, yang juga Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dapil Kabupaten Bogor Jabar mengatakan bagi pihak DPR RI, kasus PMK segera selesai secara maksimal, diharapkan seluruh daerah terbebas dari PMK.
Dengan harapan tersebut, PMK harus diselesaikan dari hulu hingga hilir, jelas Budi.
Menurut Budi, upaya Konkrit dari Pemerintah untuk menuntaskan kasus PMK. Dari hulu langkah konkrit sudah dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian RI, diantaranya melalui vaksinasi untuk hewan ternak sapi.
Selanjutnya, penanganan di hilir Kementerian Pertanian RI sudah bersinergi dengan Kementerian Perdagangan. Salah satu program konkritnya pengawasan lalu Lintas hewan ternak.
Saat ini, ungkap Budi untuk lalu lintas hewan ternak dari negara lain yang akan masuk ke Indonesia, tentunya untuk mencegah PMK, tinggal mengimplementasikan Standard Operasi Pelayanan/SOP yang sudah ada. Sejalan dengan SOP tersebut, hewan ternak yang didatangkan melalui impor, ada tahapan pemeriksaan di Balai Karantina. Jika dari hasil pemeriksaan itu sudah memenuhi seluruh syarat yang harus dipenuhi termasuk syarat kesehatan itu, sapi impor aman untuk digunakan.
Selanjutnya, untuk lalu lintas hewan ternak yang didatangkan dari lintas Provinsi, diantaranya dari Jatim ke Jabar, SOP yang harus dilaksanakan adalah syarat adanya Surat Kesehatan Hewan/SKH. dari daerah pengirim.
Penerbitan SKH, juga harus dibuat oleh daerah penerima setelah hewan itu diperiksa oleh daerah penerima, pangkas Budi mengakhiri penjelasannya. (dh)
0 Komentar