Bandung.Swara Wanita Net.-Komitmen Pemerintah Provinsi Jabar untuk mengoptimalkan desa sebagai lokomotif pembangunan sudah nampak.
Salah satu komitmen tersebut diantaranya diimplementasikan dengan terbitnya regulasi yaitu diterbitkannya Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Hadirnya Perda tersebut menjadi sarana penting dalam mengoptimalkan potensi desa yang diantaranya melalui pengembangan wisata di desa.
Dengan terbitnya Perda tersebut, saat ini yang dinanti adalah aksi konkrit dari Pemerintah Provinsi Jabar dalam mengimplementasikan desa wisata.
Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, Deden Galih, SH, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Deden, dalam keterangannya mengatakan aksi nyata untuk mengimplementasikan Perda tentang Desa Wisata sangatlah realistis. Pasalnya di beberapa Kabupaten saat ini sudah mulai berkembang desa wisata.
Desa Wisata yang saat ini sudah menunjukkan perkembangannya diantaranya di wilayah Kabupaten Garut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa desa yang berdekatan dengan Kawasan wisata potensial di Kabupaten Garut, diantaranya Situ Bagendit kini sudah berkembang menjadi desa wisata.
Deden, dalam penjelasannya mengatakan bagi desa wisata yang saat ini menunjukkan perkembangan, pihak Pemerintah Provinsi Jabar harus memberikan perhatian khusus atau boleh juga diberikan reward.
Adapun reward yang bisa diberikan, sebagaimana diatur dalam Perda tentang Desa Wisata, diantaranya bisa diberikan pembiayaan atau stimulus dana bagi desa wisata yang sudah menunjukkan geliat maju.
Bantuan dana tersebut, idealnya bisa dialokasikan dalam APBD Provinsi Jabar tahun 2023 mendatang.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jabar secara kontinu melakukan evaluasi atas progres report dari pengembangan desa wisata.
Dari evaluasi tersebut, ujar Deden setidaknya dapat terpetakan apa yang menjadi kebutuhan dari seluruh desa wisata yang ada saat ini. (dh)
0 Komentar