Jakarta.Swara Wanita Net.-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Oleh Soleh mengatakan, bahwa Danan Alokasi Umum (DAU) akan menyelaraskan keuangan daerah dalam pembangunan suatu daerah.
“Besaran pemberian DAU ini dapat disingkronkan dengan jumlah penduduk. Salah satu yang sangat terlihat bahwasannya, berapa biaya perorangan untuk pendidikannya, kesehatannya.”ucapnya usai konsultasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu RI, di Jakarta, Kamis (01/09/2022).
Oleh menambahkan, jumlah penduduk akan mempengaruhi jumlah DAU yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Selain itu DAU dapat mencakup kebutuhan lain misalnya untuk kebutuhan biaya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Semakin banyak jumlah penduduknya, juga akan semakin banyak Pemerintah Daerah mendapatkan DAU ini. Ini merupakan berita bahagia bagi para PPPK dimana APBN juga mengcover biaya untuk PPPK.”ucapnya
“Akan tetapi tidak semuanya bisa dicover oleh APBN seperti tunjungan-tunjangan lain yang dicover oleh APBD"menambahkan.
Oleh Soleh menyebut, dengan adanya peraturan undang-undang dan menteri yang baru dikeluarkan tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 bisa semakin baik. Dengan adanya kebijakan peraturan yang baru dikeluarkan tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD ini bisa semakin baik dan sistem perimbangan keuangan daerah lebih adil dan merata.
“Hal lain juga yang terpenting, dimana jumlah penerimaan DAU yang akan didapat akan dilapisi dengan peraturan menteri keuangan dan menteri dalam negeri, sehingga tidak adalagi celah-celah untuk mengalihkan penggunaan kemanfaatan DAU dan DAK.”katanya.
Terkait tentang isu penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, Oleh menyatakan mengatakan pada saat ini pemerintah sedang menginventarisir status pegawai honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK.
“Saat ini semua pegawai yang masih berstatus honorer baik itu Tenaga
Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan juga Tenaga Teknis yang berada
dilingkungan Pemerintahan, sedang di inventarisr untuk mengikuti seleksi
PPPK.”tutupnya (dh)
0 Komentar